• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Selasa, 8 Juli 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      12 November 2023 07:44

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      5 Juli 2025 09:23

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      15 Juni 2025 06:58

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      12 Juni 2025 04:57

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      4 Juni 2025 19:45

      Pemkot Ambon resmi angkat  914 CPNS hasil seleksi 2024

      Pemkot Ambon resmi angkat 914 CPNS hasil seleksi 2024

      3 Juni 2025 06:43

  • Hukum
    • Dinkes Kota Ambon gandeng BNN lakukan pemeriksaan HIV dan tes urine di Lapas

      Dinkes Kota Ambon gandeng BNN lakukan pemeriksaan HIV dan tes urine di Lapas

      13 jam lalu

      54 warga miskin di Malut terima layanan bantuan hukum gratis

      54 warga miskin di Malut terima layanan bantuan hukum gratis

      13 jam lalu

      Kejagung limpahkan  5 tersangka kasus putusan lepas-perintangan perkara

      Kejagung limpahkan 5 tersangka kasus putusan lepas-perintangan perkara

      22 jam lalu

      Menhan, Panglima TNI, dan Kapolri lepas kontingen untuk Hari Bastille di Prancis

      Menhan, Panglima TNI, dan Kapolri lepas kontingen untuk Hari Bastille di Prancis

      6 Juli 2025 11:45

      Tom Lembong jalani  sidang tuntutan kasus korupsi importasi gula

      Tom Lembong jalani sidang tuntutan kasus korupsi importasi gula

      4 Juli 2025 15:05

  • Ekonomi
    • Harga emas Antam hari ini melonjak Rp5.000 ke angka Rp1,906 juta/gram

      Harga emas Antam hari ini melonjak Rp5.000 ke angka Rp1,906 juta/gram

      1 jam lalu

      BPPSDMKP inisiasi program Sea Blue di Kepulauan Tanimbar Maluku

      BPPSDMKP inisiasi program Sea Blue di Kepulauan Tanimbar Maluku

      13 jam lalu

      Mentan:  Satgas Pangan kawal kualitas-harga beras hingga ke daerah

      Mentan: Satgas Pangan kawal kualitas-harga beras hingga ke daerah

      19 jam lalu

      Wamen:  Penting bangun "care economy" untuk pertumbuhan berkelanjutan

      Wamen: Penting bangun "care economy" untuk pertumbuhan berkelanjutan

      21 jam lalu

      RI siapkan  20 ribu ha lahan untuk produksi padi dikirim ke Palestina

      RI siapkan 20 ribu ha lahan untuk produksi padi dikirim ke Palestina

      21 jam lalu

  • Artikel
    • Hari Bank Indonesia:  Menjaga stabilitas, memacu pertumbuhan ekonomi

      Hari Bank Indonesia: Menjaga stabilitas, memacu pertumbuhan ekonomi

      7 Juli 2025 09:13

      Semangat  politik kedekatan Prabowo Subianto - Anwar Ibrahim

      Semangat politik kedekatan Prabowo Subianto - Anwar Ibrahim

      27 Juni 2025 12:34

      Membangun  tanggul untuk menjaga batas negeri

      Membangun tanggul untuk menjaga batas negeri

      27 Juni 2025 12:28

      Mengapa MK  memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

      Mengapa MK memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

      27 Juni 2025 12:24

      Al Hilal  menjaga harapan Asia

      Al Hilal menjaga harapan Asia

      26 Juni 2025 07:45

  • Kesra
    • BMKG prakirakan  mayoritas Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      BMKG prakirakan mayoritas Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      3 jam lalu

      Unpatti Ambon gencarkan studi medis berbasis kelautan jawab tantangan kesehatan global

      Unpatti Ambon gencarkan studi medis berbasis kelautan jawab tantangan kesehatan global

      13 jam lalu

      Perwakilan BKKBN Maluku kembangkan Kampung Keluarga Berkualitas di Ambon

      Perwakilan BKKBN Maluku kembangkan Kampung Keluarga Berkualitas di Ambon

      13 jam lalu

      Personel Satbrimob Polda Maluku siaga bencana alam di Ambon

      Personel Satbrimob Polda Maluku siaga bencana alam di Ambon

      13 jam lalu

      Pemkot Ambon imbau warga tidak memberi uang kepada Gepeng

      Pemkot Ambon imbau warga tidak memberi uang kepada Gepeng

      14 jam lalu

  • Tetangga
    • Aset lahan kosong Kanwil Kemenkum Malut akan dibangun gedung dan rumah dinas

      Aset lahan kosong Kanwil Kemenkum Malut akan dibangun gedung dan rumah dinas

      16 jam lalu

      Pemprov Malut-BPJSKetenagakerjaan selenggarakan Paritrana Award 2024

      Pemprov Malut-BPJSKetenagakerjaan selenggarakan Paritrana Award 2024

      3 Juli 2025 18:10

      Kemenkum Malut Susun dan supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif 2026

      Kemenkum Malut Susun dan supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif 2026

      2 Juli 2025 18:57

      Lakukan Evaluasi Zona Integritas, Kakanwil sebut Pelayanan Publik Jadi Prioritas

      Lakukan Evaluasi Zona Integritas, Kakanwil sebut Pelayanan Publik Jadi Prioritas

      2 Juli 2025 18:52

      Kemenkum Malut ikuti rapat virtual persiapan Uji Petik Predikat ZI WBK dari Kemenpan RB

      Kemenkum Malut ikuti rapat virtual persiapan Uji Petik Predikat ZI WBK dari Kemenpan RB

      2 Juli 2025 18:38

  • Polkam
    • Presiden Prabowo ajak BRICS percepat transisi energi lawan krisis iklim

      Presiden Prabowo ajak BRICS percepat transisi energi lawan krisis iklim

      1 jam lalu

      Eks Panglima TNI Laksamana Yudo Margono  didapuk jadi Ketum PPAL

      Eks Panglima TNI Laksamana Yudo Margono didapuk jadi Ketum PPAL

      1 jam lalu

      Seskab Teddy sebut keikutsertaan RI di BRICS catat sejarah baru diplomasi

      Seskab Teddy sebut keikutsertaan RI di BRICS catat sejarah baru diplomasi

      4 jam lalu

      Wamenlu RI sebut BRICS tak bermaksud lawan AS

      Wamenlu RI sebut BRICS tak bermaksud lawan AS

      4 jam lalu

      Presiden Prabowo terbang ke Brasilia usai hadiri KTT BRICS

      Presiden Prabowo terbang ke Brasilia usai hadiri KTT BRICS

      4 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      4 Juli 2025 11:05

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      3 Juli 2025 10:14

      Gubernur Maluku serahkan dokumen Ranperda pelaksanaan APBD  2024

      Gubernur Maluku serahkan dokumen Ranperda pelaksanaan APBD 2024

      2 Juli 2025 21:22

      DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      26 Juni 2025 06:33

      DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      3 Juni 2025 18:51

  • Feature
    • Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      3 Juni 2025 12:40

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

  • Foto
    • Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Sabtu, 6 April 2024 16:21

  • Video
    • Keselamatan pelayaran diperkuat, KSOP Ternate evaluasi langsung

      Keselamatan pelayaran diperkuat, KSOP Ternate evaluasi langsung

      Selasa, 8 Juli 2025 0:27

      ASDP Ambon izinkan kapal feri beroperasi meski cuaca buruk

      ASDP Ambon izinkan kapal feri beroperasi meski cuaca buruk

      Senin, 7 Juli 2025 21:54

      17 kelurahan di Kota Ternate terdampak bencana hidrometeorologi

      17 kelurahan di Kota Ternate terdampak bencana hidrometeorologi

      Sabtu, 5 Juli 2025 0:09

      Ambon salurkan insentif bulanan Rp150 ribu bagi penjaga tempat ibadah

      Ambon salurkan insentif bulanan Rp150 ribu bagi penjaga tempat ibadah

      Kamis, 3 Juli 2025 16:58

      Memanfaatkan limbah buah pala jadi produk bernilai ekonomi

      Memanfaatkan limbah buah pala jadi produk bernilai ekonomi

      Rabu, 2 Juli 2025 23:19

Pelajaran berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Oleh Nadia Putri Rahmani Sabtu, 27 April 2024 14:42 WIB

Pelajaran  berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) mengetuk palu disaksikan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.

Jakarta (ANTARA) - Hiruk pikuk persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir. Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai “tangan kedua" Tuhan telah memberikan putusannya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 22 April 2024.

Putusan itu menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., ditolak untuk seluruhnya. Keputusan itu diambil setelah lima hakim menyatakan setuju dan tiga lainnya memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Hakim juga menolak eksepsi pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yaitu pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang pada intinya menolak permohonan kedua pihak tersebut yang meminta Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan a quo.

Otomatis, Prabowo-Gibran yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi suara Pilpres 2024, yakni sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen, bakal melenggang maju untuk memimpin Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun mengonfirmasi bahwa “konsekuensi” dari adanya putusan MK tersebut adalah penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024.

Dengan diundangkannya putusan, respons positif maupun negatif, pro maupun kontra, tumpah ruah di tengah-tengah masyarakat, baik itu melalui demonstrasi ataupun di dunia maya dengan bertebarnya pendapat-pendapat di media sosial.

Hal positif yang disoroti adalah dissenting opinion disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dalam sejarah penanganan perkara PHPU pilpres di Indonesia yang telah digelar sebanyak empat kali, tidak pernah ada dissenting opinion dalam putusannya.

Terdapat poin-poin penting di dalam pendapat berbeda tersebut adalah saran korektif bagi badan penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi agar lembaga-lembaga itu dapat makin memperkuat independensinya demi terciptanya pesta demokrasi yang lebih baik pada masa mendatang.


Titik terang untuk pemilu lebih baik

Tiga dissenting opinion yang disampaikan itu menekankan dua poin utama, yaitu pentingnya pemilu yang berlandaskan asas jujur dan adil sebagaimana yang tercantum dalam norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Inti dari isi permohonan yang diajukan oleh Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud Md. adalah adanya dugaan kecurangan dalam masa pemilu dengan tujuan untuk menaikkan suara Prabowo-Gibran, salah satunya melalui pembagian bantuan sosial (bansos).

Apabila berkaca pada asas jujur dan adil, tuduhan pembagian bansos untuk menaikkan jumlah suara sudah menunjukkan ketimpangan karena celah dalam hukum yang mengatur, dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki privilese lebih. Padahal, asas jujur dan adil bukan hanya sekadar patuh pada aturan, tetapi juga harus ditunjukkan melalui sikap yang tidak memanfaatkan kelemahan hukum.

Aturan milik badan-badan penyelenggara pemilu yang telah dicanangkan seharusnya harus dijalankan secara sempurna. Tidak boleh ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, hal itu dinilai belum termanifestasi secara sempurna oleh ketiga hakim tersebut.

Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa pada titik tersebut, moralitas atau etika memainkan peran penting. Persoalan tersebut seharusnya dipahami dalam suasana kebatinan oleh semua penyelenggara pemilu dan pejabat negara untuk menerapkan standar etika tertinggi (the highest moral).

Selain di dalam dissenting opinion, MK juga menyentil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), salah satunya, di dalam pertimbangan putusan terkait dalil pemohon tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa menteri.

MK menyebut laporan terhadap Mendag memang sudah ditindaklanjuti, namun bagi lembaga peradilan tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain, seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.

MK menilai hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu, tidak dilakukan secara komprehensif.

Sentilan-sentilan itu menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu untuk memulai lembaran baru dalam penegakan hukum pada pemilihan umum selanjutnya. Lembaga pengawas itu harus kembali menegakkan wibawanya dalam mengatasi berbagai dugaan pelanggaran pemilu.


Mengkaji perkara secara substansial

Satu hal lain yang menjadi catatan penting di dalam dissenting opinion adalah status MK yang seharusnya tak lagi mengadili perkara secara prosedural, baik dari sisi angka-angka maupun secara legalistik.

Hakim Enny Nurbaningsih dalam dissenting opinion-nya mengatakan bahwa apabila Mahkamah dibatasi untuk memeriksa angka semata, justru sama artinya dengan menurunkan derajat amanah konstitusi itu sendiri, mengingat Mahkamah harus menjaga nilai-nilai konstitusi (constitutional values) dan prinsip-prinsip demokrasi (democratic principles).

Sejak penanganan PHPU Pilpres 2004, MK tidak pernah membatasi diri untuk memeriksa dugaan kesalahan penghitungan suara semata sehingga perdebatan apakah MK hanya berwenang untuk memeriksa perselisihan angka saja seharusnya dapat diakhiri.

Hakim Arief Hidayat juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sepatutnya tidak boleh sekadar berhukum melalui pendekatan yang formal-legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural.

MK dinilai perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif terhadap pelanggaran terhadap asas-asa pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lalu, seberapa penting bagi MK untuk mengadili melalui pendekatan substansial?

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, berpendapat bahwa undang-undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan yang begitu cepat. Akan selalu ada perubahan dan rasa-rasa keadilan baru yang harus direspons oleh semua insan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, apabila para hakim MK hanya menjadi corong undang-undang dengan mengadili perkara secara prosedural, maka akan tertinggal dengan perubahan zaman dan asas-asas pemilu yang jujur dan adil juga bakal terancam.

Namun, untuk mengadili secara substansial, diperlukan waktu pembuktian yang lebih panjang daripada yang telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, yaitu selama 14 hari.

Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan PHPU Pilpres. Project Manager Perludem Fadli Ramadhanil memberikan catatan penting terkait singkatnya waktu pembuktian dalam perkara tersebut, terlebih pada PHPU Pilpres 2024, permohonan yang diajukan lebih cenderung berbentuk kualitatif.

Penilaian semua rangkaian dan cerita atas pelanggaran harus didasarkan pada sebuah proses pembuktian dan cross examination yang mendalam. Cara tersebut tidak mungkin dilakukan dalam speeding trial yang hanya 14 hari. Temuan ini pun dapat menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam penentuan masa penanganan PHPU pilpres ke depan.


Harapan pada pemilu mendatang

Permasalahan yang timbul dalam proses pesta demokrasi di Indonesia pada masa mendatang mungkin saja akan semakin rumit. Zaman akan terus berkembang, begitu pula dengan paradigma di masyarakat. Penanganan mungkin saja perlu menggunakan pendekatan ilmu ataupun sikap tertentu.

Dua poin penting yang disampaikan dalam dissenting opinion hakim MK harus menjadi sebuah catatan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum yang akan digelar di masa depan. Dengan menerapkan saran-saran perbaikan tersebut, proses demokrasi akan menjadi berkualitas dan kepercayaan publik terkait suara mereka berada di tangan yang tepat, akan meningkat.

Terlebih, masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah masing-masing melalui Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November mendatang. Inilah momentum penting bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk menunjukkan kerja terbaiknya kepada publik.


Editor: Achmad Zaenal M



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelajaran berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Merajut kembali persatuan usai sengketa PHPU Pilpres 2024

Merajut kembali persatuan usai sengketa PHPU Pilpres 2024

24 April 2024 22:40

Komisi II DPR sebut penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024

Komisi II DPR sebut penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024

24 April 2024 12:13

KPU RI sebut  gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai

KPU RI sebut gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai

24 April 2024 06:56

Polda Malut proaktif jaga Kamtibmas usai putusan PHPU Pilpres 2024

Polda Malut proaktif jaga Kamtibmas usai putusan PHPU Pilpres 2024

23 April 2024 17:59

Presiden: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah

Presiden: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah

23 April 2024 11:30

Saldi Isra:  Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang

Saldi Isra: Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang

22 April 2024 14:37

MK tolak dalil AMIN terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto

MK tolak dalil AMIN terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto

22 April 2024 14:33

MK  tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

22 April 2024 13:36

Terpopuler

Megawati Hangestri  resmi bergabung dengan klub Turki Manisa BBSK

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan klub Turki Manisa BBSK

Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

Harga emas Antam hari ini kembali turun, kini ke angka Rp1,907 juta pergram

Harga emas Antam hari ini kembali turun, kini ke angka Rp1,907 juta pergram

BMKG Ternate imbau warga waspadai cuaca ekstrem di Maluku Utara

BMKG Ternate imbau warga waspadai cuaca ekstrem di Maluku Utara

Serhou Guirassy antusias hadapi Ramos di babak 16 besar Piala Dunia Antarklub

Serhou Guirassy antusias hadapi Ramos di babak 16 besar Piala Dunia Antarklub

Top News

  • Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

    Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

    3 Juli 2025 10:11

  • Tenggelam di Perairan Malra, SAR Ambon: Pemulangan jasad dua mahasiswa UGM tanggung jawab keluarga

    Tenggelam di Perairan Malra, SAR Ambon: Pemulangan jasad dua mahasiswa UGM tanggung jawab keluarga

    2 Juli 2025 10:26

  • Malut United panggil tujuh pemain muda perkuat tim

    Malut United panggil tujuh pemain muda perkuat tim

    29 Juni 2025 14:25

  • Dokumen dana BOS di Disdik Maluku hilang, Polresta olah TKP pencurian

    Dokumen dana BOS di Disdik Maluku hilang, Polresta olah TKP pencurian

    26 Juni 2025 19:28

  • Malut United akui telah  tuntaskan masalah Yeyen Tumena

    Malut United akui telah tuntaskan masalah Yeyen Tumena

    26 Juni 2025 12:41

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA