Ternate (Antara Maluku) - Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Rusdan Haruna, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur, mengaku pernah diperas oleh Wakajati Maluku Utara Edward, SH sebesar Rp2 miliar.
Rusdan Haruna membeberkan pengakuannya tersebut saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp4,8 miliar yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Miniardi, SH dengan anggota Muhammad Muhim, SH, M.Hum dan La Suardi L Tobing, SH tersebut, Rusdan menjelaskan bahwa sewaktu Kejati Malut menyidik kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dirinya dihubungi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Robert Jemi Lambila.
Robert Jemi Lambila saat itu mengajak Rusdan yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Haltim, untuk bertemu Wakajati Malut dan tawaran itu dipenuhinya. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Wakajati Malut.
"Wakajati Malut mengatakan kepada saya sediakan uang Rp2 miliar jika ingin kasusnya dihentikan. Saat itu ikut mendengarkan permintaan Wakajati tersebut," ujarnya.
Rusdan yang dalam kasus bansos tersebut masih sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Kabupaten Halmahera Timur, mengaku hanya mampu memenuhi Rp500 juta dari permintaan Wakajati tersebut.
Namun, Wakajati Malut menolak uang tersebut dengan alasan ada pihak yang sudah memberikan uang lebih besar dari jumlah itu dengan permintaan kasus tetap dilanjutkan. "Namun pihak yang memberi uang itu tidak disebutkan," ujarnya.
"Karena saya tidak sanggup menyediakan uang Rp2 miliar akhirnya kasus bansos tersebut tetap dilanjutkan oleh Kejati Malut. Bahkan hanya dalam kurun waktu satu bulan saya langsung ditahan sebagai tersangka tanpa izin dari Presiden," tambahnya.
Wakajati Malut Edward, SH dan Robert Jemi Lambila masih sulit dikonfirmasi mengenai pengakuan Rusdan tersebut. Sementara Kajati Malut Abdoel Kadiroen, SH ketika dihubungi terpisah mengaku kaget dan baru mengetahui hal tersebut dari wartawan.
Ia mengatakan, informasi tersebut sangat penting dan akan ditelusuri, jika terbukti, siapapun yang terlibat seperti pengakuan Wakil Bupati Halsel tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus yang juga melibatkan mantan Bupati Halmahera Timur Welhelmus Tahalele dan Kabid Anggaran DPPAD Kabupaten Halmahera Timur Abdurahman Soleman yang disidangkan terpisah, Rusdan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Ternate dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp3,2 miliar.