Ambon (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kota Ambon melakukan verifikasi kelayakan pendirian Stasiun Pengisian Solar Nelayan atau Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).
"Permintaan pendirian SPDN oleh investor kita melakukan pengecekan di lapangan untuk verifikasi untuk memberikan rekomendasi kelayakan, " kata Kepala DKP Ambon, Febby Maail di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, sesuai rencana pendirian SPDN oleh investor akan dilakukan di Negeri Eri Kecamatan Nusaniwe.
"SPDN dibangun di kecamatan Nusaniwe 50 karena 50 persen armada penangkapan ada di wilayah tersebut, sehingga nelayan lebih mudah untuk membeli BBM, " katanya.
Baca juga: DKP Ambon sosialisasi penerapan pas kapal perikanan
Mekanisme pendirian SPDN katanya, pihaknya akan menyurat ke Pemerintah Provinsi Maluku terkait kuota BBM subsidi bagi Maluku, khususnya sumbangan kebutuhan kota Ambon.
Hal ini dilakukan karena kuota BBM subsidi PT Pertamina bukan lokal, tetapi diatur secara nasional melalui BPH migas.
Ia menyatakan, nelayan yang beraktivitas selama ini mengalami kesulitan melakukan pengisian bahan bakar.
"Kehadiran tempat pengisian bahan bakar khusus nelayan dapat mempermudah nelayan dalam pengisian bahan bakar, sekaligus mempermudah akses melaut karena sudah tersedia di SPBN, "ujarnya.
Menurut dia, biaya operasional melaut nelayan 70 hingga 80 persen untuk bahan bakar, sementara nelayan kecil terkendala daya tampung BBM.
Baca juga: DKP Ambon data 4.000 pelaku usaha perikanan miliki kartu kusuka
"Nelayan kecil membeli BBM ditampung di jerigen, sementara Pertamina melarang pembelian menggunakan jerigen, sehingga kita harus menyiapkan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) agar nelayan memiliki legitimasi," ujarnya.
Pembangunan SPDN, lanjutnya merupakan salah satu program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan pada masyarakat pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Selain itu, bertujuan meningkatkan pendapatan rumah tangga masyarakat pesisir khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Aktifitas SPDN ditujukan untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 GT, memiliki pas kapal dan tanda daftar kapal perikanan, sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan.
Baca juga: Kadis DKP Ambon sebut Kartu Kusuka bantu nelayan dapatkan BBM subsidi