Ternate (Antara Maluku) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut), melaporkan keuangan di Pemprov Malut ditemukan dana Rp36,39 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"BPK memberikan penilaian disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemprov Malut Tahun Anggaran (TA) 2012. BPK sendiri tidak menyatakan pendapat atau menolak tidak memberikan opini tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pemprov Malut ini," kata Kabid Hukum dan Humas BPK Perwakilan Malut. Roni Akbar di Ternate, Minggu.
Sehingga pada akhir pemeriksaan BPK menunjukan bahwa pengelolaan keuangan pemprov Malut belum atau tidak memadai. Temuan ini juga didapati di tahun-tahun sebelumnya, baik pada perencanaan, pelaksanaan keuangan daerah maupun pelaporannya.
Dia menjelaskan, sebelumnya BPK telah meminta kepada pemprov Malut untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum dimulainya pemeriksaan LKPD TA 2012.
"Tetapi, hingga berakhirnya pemeriksaan LKPD ini permasalahan yang telah berhasil diidentifikasi itu belum semuanya berhasil ditindaklanjuti sesuai dengan hasil identifikasi permasalahan yang telah kami sampaikan. Sehingga hasil pemeriksaan BPK melalui pemeriksaan pendahuluan dan dengan pemeriksaan terinci menunjukan bahwa pemprov Malut belum mengelola keuangan daerah secara memadai," katany.
Pada pemeriksaan terkait ketentuan perundag-undangan BPK menemukan, pertama Anggaran Belanja Pegawai yang belum dapat dipertanggungjawabkan hingga berakhirnya pemeriksaan adalah sebesar Rp1,72 miliar dan ditemukan pula kelebihan pembayaran pada Belanja Pegawai di beberapa SKPD sebesar Rp2,92 miliar.
Ditambahkan pula pada Belanja Barang dan Jasa oleh BPK menemukan beberapa SKPD yang belum mempertanggungjawabkan keuangannya sebesar Rp23,54 miliar. Juga pada Belanja Modal ditemukan realisasi anggaran lebih besar daripada realisasi fisik di Dinas PU Malut sebesar Rp7,79 miliar.
Bahkan, ditemukan satu unit SKPD perwakilan Malut di Jakarta yang pekerjaan kegiatan tidak dilaksanakan tetapi direalisasikan anggarannya.
Sementara itu, Sekprov Malut Madjid Husen, saat dikonfirmasi, mengatakan jika yang disampaikan ketua BPK perwakilan Malut ini oleh dirinya sendiri belum mengetahui pasti.
"Jadi kita kan belum baca dan belum tahu apakah disclaimer apa tidak, kalau disclaimer itu insyah Allah kedepan kita akan memperbaiki supaya jangan lagi," ujarnya.
Sekprov menjelaskan, jika sistem aplikasi saat ini tentunya sudah disiplinkan, maka untuk laporan pertanggungjawaban ke depan dipastikan ta kkan lagi disclaimer.
BPK Laporkan Pemprov Tak Pertanggungjawabkan Dana Rp36,39 Miliar
Minggu, 1 September 2013 15:08 WIB