Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada bakal calon gubernur menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Memang, Malut masuk Kawasan rawan terutama keterlibatan ASN dalam mendukung bacagub tertentu, sehingga netralitas harus dikedepankan selama tahapan pilkada berlangsung," kata Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir di Ternate, Rabu.
Dirinya mengungkapkan, Pemprov Malut berkeinginan agar kepala daerah yang akan dipilih nanti betul-betul pilihan rakyat melalui pilkada yang aman, damai dan demokratis.
Sehingga, kata Pj Gubernur, kandidat yang akan maju di pilkada dipilih dapat dipilih secara demokratis dan tidak ada keterlibatan ASN.
Bahkan, kata Samsuddin, ASN sendiri sudah jelas harus netral dan tidak berpihak pada kandidat tertentu, kalaupun ditemukan maka Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pemprov Malut juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam momentum politik agar ASN selalu menunjukkan netralitas selama tahapan pilkada berlangsung.
Di tempat terpisah, Polda Malut juga menegaskan seluruh anggota Polri harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada akan berlangsung secara serentak pada 2024.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono mengingatkan seluruh personel Polri termasuk di Malut wajib untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Dirinya menegaskan pentingnya netralitas anggota Polri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tentang tugas pokok Polri dan pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang netralitas Polri," katanya.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa ketentuan mengenai netralitas Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dalam Perpol tersebut, khususnya Pasal 4 huruf H dan Pasal 9 huruf D, E, dan F, sangat jelas dinyatakan bahwa anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.
Polda Malut mengharapkan semua anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Netralitas ini tidak hanya berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari, tetapi juga dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan selama tahapan Pilkada berlangsung.