Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyebut tiga kabupaten di Malut mengajukan pasangan calon perseorangan untuk mengikuti Pilkada 2024.
"Tiga daerah yang mengajukan pasangan calon melalui jalur perseorangan adalah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), dan Kabupaten Pulau Taliabu," kata Komisioner KPU Provinsi Malut, Reni S Banjar, di Ternate, Jumat.
Dia menyebut, ketiga kabupaten yang mengajukan pasangan calon jalur perseorangan itu seperti Kabupaten Halmahera Utara untuk pasangan Abdul Rahman Si di Umar dan Oxaverius Kojoba.
Untuk Kabupaten Kepulauan Sula adalah pasangan Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo, sedangkan untuk Kabupaten Pulau Taliabu ada pasangan Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan.
Jadi, saat ini petugas sedang melaksanakan penelitian, baik itu administrasi maupun faktual atas dukungan dari masing-masing bakal calon perseorangan.
Selain itu, KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Maluku Utara maupun secara nasional telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Kalau kita membacanya PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pemutakhiran data pemilih masuk dalam kategori tahapan persiapan. Di Maluku Utara pada tanggal 24 Juli 2024 telah selesai melaksanakan penelitian dan pencocokan data pemilih," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Mohtar Alting menyatakan, setelah seluruh tahapan penelitian dan pencocokan data pemilih di seluruh kabupaten kota selesai, KPU Malut nantinya akan melakukan pencocokan data kembali.
"Sesuai istilah di KPU, namanya Tabrak Data antarkabupaten/kota, sehingga kita mengetahui data dari data tersebut," katanya.
Untuk itu, Mochtar berharap agar penyelenggaraan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat berjalan aman, lancar dan damai.
Sebelumnya, KPU Malut melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dimulai pada Agustus 2024.
Mohtar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh calon peserta Pilkada mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pencalonan.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami proses ini dengan baik," ujar Mohtar.
Menurut Mohtar, Tahapan pencalonan kepala daerah merupakan salah satu fase krusial dalam Pilkada. Karenanya, KPU Maluku Utara berupaya maksimal dalam memberikan edukasi dan informasi kepada semua pihak yang terlibat.
KPU Maluku Utara sebut tiga kabupaten ajukan pasangan calon perseorangan
Jumat, 26 Juli 2024 19:33 WIB