Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon mengevaluasi penyiapan tempat pemungutan suara khusus menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013.
"Kami masih mengevaluasi dan mengkaji TPS khusus bagi warga binaan yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon," kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama, Kamis.
Ia mengatakan, TPS khusus disiapkan agar para narapidana yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suaranya pada Pilkada Maluku putaran kedua.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pejabat Lapas untuk membahas mekanisme pengadaan TPS, serta mendata seluruh narapidana yang berhak menggunakan hak pilihnya.
KPU, kata Marthinus, juga telah menyiapkan formulir model A8, atau surat keterangan untuk memberikan suara di TPS lain.
"Formulir A8 tidak hanya berlaku bagi para napi, tetapi juga bagi masyarakat yang berdomisili di tempat lain tetapi karena alasan tertentu harus memilih di kawasan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dam formulir A8. Mereka semua harus diperlakukan sama karena berhak memberikan hak pilih pada Pilkada Maluku, jangan sampai hak mereka tidak terpenuhi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap akan mengawasi proses pemungutan suara di Lapas untuk menghindari penggiringan opini atau intimidasi dari pihak lain kepada para napi.
"Selain diawasi panitia pengawas kecamatan, proses pemungutan suara juga akan diawasi anggota dan staf KPU Kota Ambon," katanya.
Selain menyiapkan TPS di Lapas, KPU juga memfasilitasi proses pemungutan suara di seluruh rumah sakit (RS).
Walaupun tidak menyiapkan TPS khusus di RS, tetapi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bekerja sama dengan keluarga pasien yang sudah memiliki hak pilih untuk membuat formulir A8.
"Pasien yang memiliki hak pilih dapat mendatangi TPS terdekat dengan RS untuk memberikan hak pilih. Pasien bisa didampingi keluarga tetapi hak suara tersebut harus dirahasiakan oleh anggota keluarga yang mendampinginya," katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat Maluku yang memilik hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada.
"Pilkada itu merupakan hak politik warga yang menentukan masa depan provinsi ini untuk periode 2013-2018, karena itu masyarakat diminta untuk memanfaatkannya dengan memilih satu dari dua pasangan calon gubernur-wagub," tandas Marthinus Kainama.