Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku siap melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah terpencil pada provinsi itu.
“Polri sudah siap mengamankan seluruh proses pilkada. Meskipun dengan kondisi geografis Provinsi Maluku yang cukup sulit jangkauannya baik dalam pendistribusian logistik Pilkada maupun jaringan internet (blank spot),” kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, terkait kondisi blank spot atau daerah yang susah sinyal, Kapolda juga mengaku siap melakukan pengamanan data secara manual.
“Untuk pengawalan data tetap kita laksanakan manual, kita akan maksimalkan pengamanan dan untuk penegakan hukum dilakukan secara normatif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi, kolaborasi dan koordinasi antara Polri, kpu, dan bawaslu dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. "Kami juga berharap kepada kpu dan bahwaslu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," harapnya.
Kapolda pada kesempatan itu juga mengingatkan terkait netralitas terhadap penyelenggara yakni kpu dan bawaslu maupun aparat pengamanan.
"Mengenai kampanye nanti harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), kalau tidak ada maka ilegal," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, daerah susah sinyal penting menjadi perhatian karena ada proses yang tidak bisa diselesaikan pada daerah atau tempat pemungutan suara (tps) blank spot jika kpu atau bawaslu menggunakan aplikasi dalam pelaksanaan tugasnya.
“Proses itu baru bisa diselesaikan setelah penyelenggara berada pada wilayah yang ada jaringan internet,” katanya.
Oleh karena itu, ada jeda waktu antara proses di tps atau di Kecamatan dengan waktu penyelesaian seluruh proses setelah ada jaringan internet, yang tentu saja berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bisa jadi itu perubahan hasil misalnya. Ditambah lagi bagi wilayah yang tidak teraliri listrik, maka ada dokumen yang seharusnya diserahkan kepada para pihak sesuai regulasi tidak bisa dilakukan karena dokumen tersebut harus dicetak misalnya,” jelas Subair.