Ambon (Antara Maluku) - Anggota DPRD Maluku, Melki Frans menegaskan,
bila keputusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial maka perlu ada
pertimbangan untuk membubarkan lembaga tersebut,
"Sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk membubarkan PTUN di seluruh
Indonesia karena manfaatnya tidak ada, kalau ternyata keputusannya tidak
bisa dieksekusi," kata Melki Frans di Ambon, Rabu.
"Buat apa ada sebuah lembaga peradilan administrasi negara yang
mengadili orang yang berlelah menyampaikan masalah mereka dan pengadilan
lewat mekanismenya mengeluarkan keputusan, tapi akhirnya keputusan
tersebut tidak ada eksekusi," tandasnya.
Menurut Melki, pilkada gubernur-wagub putaran kedua telah berjalan
sesuai agenda KPU tanggal 14 Desember 2013, dan masyarakat sudah
melaksanakan kewajibannya untuk memilih pasangan yang mereka inginkan.
Persoalan yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah upaya hukum
dari bakal calon gubernur independen Jacky Noya sampai saat ini masih
berlangsung dengan keputusan PTUN yang telah inkrah.
"Pertanyaan kritisnya, apakah pasangan yang menang dalam pilkada
putaran kedua ini dapat dilantik atau tidak dengan adanya keputusan PTUN
yang memenangkan gugatanJack Noya - Adam Latuconsina terhadap KPU
dimana KPU diminta mengubah surat keputusan mengenai bakal calon
gubernur-wakil gubernur Maluku 2013-2018," katanya.
"Saya pikir KPU sebagai lembaga yang telah melakukan kesalahan
administrasi dalam rangka memverifikasi bakal calon gubernur dan balon
cawagub ketika itu, dan bila keputusan PTUN itu tidak memiliki kekuatan
eksekusi maka sebaiknya lembaga peradilan itu dibubarkan saja," kata
Melki yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku.
Melki Frans: Bubarkan PTUN!
Rabu, 18 Desember 2013 18:23 WIB