Ternate (Antara Maluku) - Calon gubernur/wakil gubernur (cagub/cawagub) Maluku Utara (Malut), pasangan Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib (AGK/Manthab) meminta KPU Pusat menonaktifkan Ketua KPU Malut sebelum pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan empat TPS digelar.
"Kami akan menyurat ke KPU Pusat agar menonaktifkan Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mengesahkan data tujuh kecamatan dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi yang dinilai bermasalah," kata Ketua Tim Hukum pasangan AGK/Manthab Syukur Mandar di Ternate, Minggu.
Hal ini terbukti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pasangan AGK/Manthab, karena terjadi tindak pidana pemilu dengan cara mengubah hasil pilkada putaran kedua di tujuh kecamatan dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi.
Selain itu, pasangan AGK/Manthab juga telah melaporkan tindakan KPU Malut ke DKPP karena menilai KPU Malut dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dirinya juga meminta agar amar putusan MK mengenai sengketa Pilkada Malut yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi, dilakukan oleh KPU Malut.
"Agar proses pemungutan suara ulang ini berjalan secara demokrasi tanpa ada keberpihakan dari penyelenggara, kami telah meminta agar tahapan ini harus dilakukan oleh KPU Malut, bukan KPU Kepsul yang telah dinonaktifkan," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Malut Syahrani Somadayo menyatakan tak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menonaktifkan KPU Malut, sehingga pemungutan suara ulang nanti tetap dilakukan oleh KPU Malut dan KPU Kabupaten Kepsul.
Bahkan pemungutan suara ulang nantinya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepsul untuk melaksanakan seluruh tahapan hingga pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi tersebut.
Begitu pula untuk penggantian seluruh anggota PPK untuk pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi merupakan kewenangannya KPU Kabupaten Kepsul.
"KPU Kabupaten Kepsul punya kewenangan untuk menggelar tahapan pemungutan suarat ulang di tujuh kecamatan dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi serta mengganti seluruh perangkat penyelenggara di tingkat bawah mulai PPK hingga PPS," ujarnya.
Dirinya meminta KPU Kepsul konsisten melaksanakan tugasnya dalam pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi pada 27 Januari 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syahrani mengatakan, KPU juga akan focus perbaiki semua DPT yang diduga ganda untuk persiapan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan pada Kabupaten Kepsul, agar menghindari adanya data ganda yang ditemukan di Kabupaten tersebut adalah data ganda lintas kecamatan dan ganda lintas desa.