Ambon (Antara Maluku) - Tim kuasa hukum pasangan Cagub-cawagub Maluku nomor urut tiga, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (DAMAI) telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) pilkada putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini gugatan PHPU kami sudah diterima di MK dengan tanda terima bernomor 1105-0/PAN-MK/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013," kata juru bicara tim pemenangan pasangan DAMAI, Richard Ruhulessin di Ambon, Senin.
Pengajuan gugatan PHPU ini ditempuh setelah KPU dan Bawaslu Maluku sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak memberi ruang dan waktu kepada pasangan DAMAI untuk berdialog dan membedah hasil perolehan suara para kandidat serta sejumlah pelanggaran yang terjadi.
Menurut Richard, para pendukung maupun simpatisan dari tim DAMAI merasa bahwa sebuah proses demokrasi yang sementara berlangsung di Provinsi Maluku ini sama sekali sudah mati.
"Dikatakan demikian karena segala sesuatu menyangkut pelanggaran yang sifatnya konstitusional sama sekali tidak digubris oleh penyelenggara dan kami boleh mengatakan secara gentle bahwa apa yang dilaksanakan oleh penyelenggara baik dari tingkat TPS sampai KPU, itu semua sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistemik dan masif," katanya.
Hal yang sangat konkrit di sini bahwa dalam hasil rekapitulasi kemarin, sebenarnya ada ruang yang diminta kepada penyelenggara untuk berdialog dan mencari solusi terbaik.
Karena pada saat menjelang rekapitulasi tingkat provinsi, kandidat Gubernur dari pasangan DAMAI, Abdullah Vanath sudah menyampaikan kepada masyarakat kalau tim DAMAI dengan jargon `Damai` itu artinya dia menginginkan semua itu terjadi dalam sebuah proses perdamaian.
Diharapkan pula kalau boleh proses pilgub ini bisa selesaikan sebagai orang Maluku di daerah ini saja dan tidak perlu sampai ke MK, namun apa yang diharapkan tidak terwujud.
Contoh kasus, lanjutnya, banyak masalah yang ditemui di lapangan dan ingin membedahnya di tingkat KPU namun realita di lapangan, hasil rekap kemarin di tingkat KPU tidak memberikan ruang sedikitpun kepada DAMAI sehingga ada anggapan apa yang mereka lakukan kemarin di tingkat rekap provinsi adalah sebuah pemenuhan legalitas formal terhadap sebuah keputusan.
"Kami memang tidak berkeinginan melanjutkan ke tingkat MK namun tindakan penyelenggara yang sudah terstruktur, sistematik dan masif maka persoalan ini sudah diteruskan ke MK," katanya.
Sehingga diharapkan berbagai kebijakan yang arif dari MK dalam rangka menyelesaikan persoalan pilkada, karena perlu dicatat dibelakang DAMAI didukung hampir 400.000 masyarakat Maluku.
"Bila tidak dilaksanakan secara baik, kami takut akan terjadi berbagai tindakan yang sama sekali tidak kami inginkan, dan DAMAI tidak punya asumsi pemikiran melakukan hal-hal yang sifatnya anarkis tapi kami tidak dapat menghalangi rasa optimisme dan keperrcayaan pendukung yang melihat proses ini berjalan tidak sesuai aturan yang berlaku di NKRI," kata Richard.
Pasangan Damai Daftarkan Gugatan PHPU Ke MK
Senin, 30 Desember 2013 14:05 WIB