Ambon (Antara Maluku) - Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw melantik dan mengambil sumpah jabatan Chairul Swat Pay sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menggeser posisi yang harus ditinggalkan oleh La Ode Salimin.
"Atas nama pribadi dan lembaga, kami mengucapkan terima kasih kepada La Ode Salimin beserta keluarga yang selama ini telah mengabdi sebagai wakil rakyat," kata Fatani di Ambon, Kamis.
La Ode Salimin digantikan Chairul Swat Pay yang juga dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah karena diberhentikan sebagai anggota DPD Partai Hanura Maluku.
Pemberhentian tersebut didasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Hanura nomor SKEP/305/DPP-Hanura/III/2013 tertanggal 6 Maret 2013.
Kemudian setelah berproses cukup panjang, Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menerbitkan SK nomor 161.81-287 dan SK nomor 161.81/380/Otda tertanggal 29 Januari 2014 untuk memberhentikan La Ode Salimin sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan mengangkat Chairul Swat Pay menjadi anggota DPRD PAW.
Pelantikan Chairul Swat Pay sebagai anggota DPRD Maluku pengganti antarwaktu ini juga sempat tertunda akibat kuasa hukum Laode Salimin membawa masuk surat pemberitahuan ke sekretariat dewan.
Isi surat pemberitahuan itu menjelaskan kalau proses hukum antara La Ode Salimin dengan DPP maupun DPD Hanura belum memiliki keputusan hukum karena masih dilanjutkan di PTUN.
Akibatnya sidang paripurna istimewa yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIT molor beberapa jam, sehingga pimpinan dewan dan pimpinan fraksi sempat melakukan pertemuan tertutup.
Proses pelantikan pun akhirnya berjalan mulus setelah Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, bersama sejumlah pimpinan SKPD menghadiri paripurna istimewa tersebut.