Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku membentuk tim pemantau internal untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November 2024.
Tim pemantau netralitas ASN menjelang pilkada terdiri atas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Satpol PP, kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon Steven Dominggus, di Ambon, Selasa.
Tim pemantau katanya, bertugas untuk menjaga netralitas ASN serta memantau aktivitas dan gerakan ASN, serta menindak sekiranya ada oknum yang ikut berpolitik praktis pada pilkada serentak mendatang.
Tim juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memantau kegiatan ASN guna memastikan netral dalam Pilkada.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Jika ada indikasi yang disertai bukti dan mengarah oknum ASN terlibat dalam aktivitas politik, maka ditindak tegas dengan hukuman disiplin, sedang hingga berat, penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman terberat yakni pemecatan sebagai ASN.
"Kami berharap tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Jika sampai ada yang terlibat akan diberikan sanksi. Instruksi jelas agar netralitas ASN terjaga," katanya.
Pihaknya berharap, seluruh elemen dapat menyampaikan informasi jika ada informasi terkait keterlibatan ASN dalam proses Pilkada. Mohon disampaikan dengan data yang jelas dan disertai dokumentasi foto.
Tim bersama Bawaslu akan memantau masa kampanye yang sementara berlangsung, diharapkan ASN Pemkot Ambon tidak terlibat politik praktis.
"Harapannya penyelenggaraan pilkada juga sama seperti pemilu, semua berjalan lancar dan tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.