Ambon (ANTARA) - Panglima daerah militer (Pangdam) XV Pattimura mengingatkan tak segan menindak tegas bahkan hingga berisiko pemecatan bagi prajurit yang terlibat politik menjelang Pilkada Maluku 2024.
"Saya akan bertindak tegas, apabila ada yang bermain-main politik. Ini saya ingatkan kepada seluruh prajurit Kodam XV/Pattimura," kata Pangdam XV Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo dalam keterangan yang diterima di Ambon, Jumat.
Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan kerja ke Korem 151/Binaiya.
Larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat politik praktis tertuang dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.
Maksud dari tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis adalah, aparat TNI hanya mengikuti politik negara. Artinya TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat Presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Aparat TNI juga dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat. Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
Selain itu, Pangdam juga menjelaskan tentang hakikat operasi teritorial yaitu, tugas prajurit untuk memenangkan hati dan pikiran rakyat dengan tindakan yang tepat dan empati, sehingga mendapat kepercayaan dari rakyat, serta siap membantu masyarakat yang membutuhkan.
Mengenai disiplin prajurit, Pangdam mengingatkan untuk menjauhi dan berhenti melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena dampaknya akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan.
"Prajurit yang melanggar akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,"ucapnya.
Dalam berdinas sehari-hari, Pangdam mengajak dan mengimbau, agar bekerja dengan niat ibadah, ikhlas dan loyal, serta selalu memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
“Prajurit harus responsif terhadap perkembangan situasi, melakukan deteksi dini, dan reaksi cepat. Bagi prajurit yang berada di wilayah-wilayah, agar selalu berinteraksi dengan tokoh berpengaruh, dan memanfaatkan media sosial secara positif," imbau Pangdam.
Turut hadir dalam rombongan Pangdam, Irdam XV/Pattimura Muhammad Ali, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, Asren Kodam XV/Pattimura Kolonel Inf Fendri Navyanto Raminta, Asintel Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf Roy Hansen J. Sinaga, Asops Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf Rizal Faizal Helmi.
Kemudian Aspers Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf Fajar Tri Yulianto dan Aster Kasdam XV/Pattimura Kolonel Kav Suteja.