Jakarta (ANTARA) - Dewan Penasihat Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Bimo Suryono mengatakan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan wacana yang bersifat kontraproduktif.
Pasalnya, penempatan Polri di bawah Kemendagri akan menghilangkan eksistensi Polri, terutama dalam melakukan penegakan hukum.
"Jangan lagi diutak-atik, karena itu membahayakan fungsi penegakan hukum Polri, dan pada akhirnya merugikan bangsa ini sendiri,” kata Bimo dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.
Penempatan Polri di bawah Presiden langsung sudah terjadi sejak instansi tersebut keluar dipisahkan dengan TNI. Sejak saat ini, koordinasi Polri berada langsung di bawah presiden.
Selama berada di bawah koordinasi presiden, Bimo menilai kerja Polri cukup efektif dalam menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, proses penegakan hukum juga bisa berjalan dengan independen tanpa adanya intervensi keputusan politik.
Tidak hanya itu, Presiden juga akan lebih mudah berkoordinasi dengan Polri dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Walaupun demikian, kinerja Polri juga harus dipantau oleh presiden agar tidak melenceng dari peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya presiden, DPR dan Kompolnas maupun kekuatan masyarakat sipil lainnya juga patut mengawasi kinerja Polri.
“Polri sendiri harus membuka diri untuk menerima kritik, karena itu bagian dari pengawasan,” kata Bimo.
Bimo melanjutkan, jika Polri bisa mendapatkan kepercayaan publik, maka Polri juga akan memperoleh dukungan publik.
“Artinya, memperkuat pengawasan terhadap Polri itu bukan hanya untuk kepentingan publik, tetapi juga untuk kepentingan bagi Polri itu sendiri,” ujar Bimo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBPP Polri: Penggabungan Kemendagri dan Polri kontraproduktif