Ambon (Antara Maluku) - Kementrian Perhubungan diminta mengaktifkan penerbangan Bandara Internasional Pattimura, Ambon-Bandara Jhon Baker di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terhenti sejak awal Januari 2014.
"Kemenhub harus mengevaluasi perusahaan yang memenangkan tender rute penerbangan Ambon-Kisar karena sudah enam bulan aktivitasnya lumpuh sehingga menghambat program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial di MBD," kata tokoh masyarakat MBD, Adolof Unawekly, di Ambon, Kamis.
Menhub harus mengambil keputusan terhadap perusahaan yang memenangkan tender, selanjutnya bila tidak mengindahkan harus diproses agar aktivitas penerbangan kembali normal.
"Menhub harusnya bertindak tegas karena sudah enam bulan kegiatan penerbangan lumpuh ke Kisar yang secara geografisnya letaknya dekat dengan Timor Leste," ujarnya.
Dia menyesalkan kurangnya perhatian dari Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Udara terhadap aktivitas penerbangan Ambon - Kisar pergi pulang (PP).
"Khan Kisar adalah salah satu pulau terluar yang berbatasan dengan Timor Leste sehingga strategis untuk berbagai sektor sehingga Menhub jangan lamban menanganinya," tegas Adolof.
Apalagi, bila kondisi cuaca ekstrim sehingga transportasi laut dilarang beraktivitas, makanya berdampak terhadap stok bahan pokok masyarakat, material bangunan dan program lainnya.
"Jujur sebenarnya penerbangan bisa melalui Kupang, NTT. Namun, itu harus ke Surabaya, Jatim, sehingga membutuhkan tenggat waktu relatif panjang, biaya besar dan menguras tenaga," katanya.
Karena itu, Menhub harus menginstruksikan Dirjen Perhubungan Udara agar memperhatikan salah satu rute penerbangan perintis tersebut di Maluku.
"Bila perlu diputuskan kontrak dan melakukan pelelangan kembali agar rute penerbangan Ambon - Kisar diaktifkan karena strategis untuk pembangunan MBD yang dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pada 16 September 2008," ujar Adolof.
Kadis Perhubungan Maluku, Ujir Halid belum bisa dikonfirmasi karena sedang melaksanakan tugas dinas ke Jakarta.