Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperketat pengawasan terhadap hewan ternak mengantisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan di Kota Ambon, Maluku.
"Selain melakukan vaksinasi dan sosialisasi di kalangan peternak dan pedagang, BKHIT Maluku turut memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk diantaranya bandara dan pelabuhan," kata Kepala BKHIT Maluku Abdul Rohman di Ambon, Sabtu.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya saat ini, kasus PMK di Maluku masih tergolong dalam kategori zona hijau atau nihil temuan. Meski demikian kata dia, tak menutup kemungkinan penyebaran penyakit mulut dan kuku di Maluku ditularkan oleh media pembawa lainnya.
"Kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak KSOP, Pelindo, hingga pihak Angkasa Pura untuk memperketat pemeriksaan," ujarnya.
Kemudian kepada para peternak di Maluku pihaknya juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya PMK dan cara menangani penyakit mulut dan kuku itu sendiri.
"Selama ini kami juga melakukan pengawasan di peternakan-peternakan untuk menghindari dan memastikan tidak ada kasus PMK," katanya.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sendiri adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Aphthovirus, menyerang hewan mamalia seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Gejala klinisnya meliputi luka-luka pada mulut dan kuku, demam, kehilangan nafsu makan, diare, dan kematian. Penyakit ini menyebar melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi dan vektor seperti lalat serta kutu.
Sementara itu data penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia menunjukkan adanya lonjakan kasus sejak awal Desember 2024, dengan total 8.483 kasus, 223 kasus kematian, dan 73 kasus pemotongan paksa yang tersebar di 9 provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penanganan PMK meliputi pencegahan penularan dengan vaksinasi, isolasi, karantina, dan pengawasan lalu lintas, serta meningkatkan biosekuriti kandang. Pengobatan yang dilakukan bersifat terapi suportif untuk mengurangi infeksi sekunder.