Ambon Antara Maluku Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencanangkan upaya keterbukaan informasi publik pada peringatan "Hari Hak Untuk Tahu Se Dunia" (International right to know day).
"Pencanangan keterbukaan informasi ditandai dengan rangkaian kegiatan jalan santai dan pembagian bunga kepada masyarakat yang berisi imbauan dan pesan kepada masyarakat," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Jumat.
Ia mengatakan, paska era reformasi keterbukaan informasi menjadi isu mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan saluran yang tersedia.
Hal ini juga melatarbelakangi lahirnya UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang menjadi pijakan hukum bagi setiap warga negara, sekaligus mewajibkan semua badan publik agar dapat menyediakan berbagai bentuk informasi yang bisa diakses secara luas.
"Undang- Undang ini juga menjadi pilar penjamin keselarasan pemerintah dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, karena terdapat dua konsekuensi yakni kesiapan instansi atau badan untuk menyelenggarakan pengelolaan informasi, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi dan ketersediaan metode untuk memperoleh akses informasi," ujarnya.
Anthony mengatakan, keterbukaan informasi publik diharapkan badan publik akan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Upaya tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan.
Beberapa faktor lanjutnya yang mempengaruhi implementasi keterbukaan informasi publik di daerah diantaranya tingkat pengetahuan dan pemahaman aparat birokrasi, baik secara substantif maupun teknis terhadap penyelenggaraan UU.
"Selain itu kemauan dan kemampuan penyediaan informasi publik untuk menjalankan regulasi yang sudah diamanatkan, serta kesadaran masyarakat untuk peduli, bersikap kritis untuk menuntut hak informasi publik," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan unit kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4) sebagai pilot project keterbukaan informasi publik pada desember 2012
"Penandatanganan kesepahaman ditindaklanjuti dengan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta penerapan `open budget` dan `open school`. Semua ini semata-mata dilakukan untuk mewujudkan pemrintahan yang pro rakyat," katanya.
Ditambahkannya, hari hak untuk tahu merupakan bagian hak asasi warga negara untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial yang dijamin oleh konstitusi, serta implementasi ciri pemerintahan terbuka yang wajib diterapkan seluruh lembaga pemerintah.
"Kita berharap upaya yang dilakukan saat ini, turut menggerakkan kabupaten dan kota lainnya di Maluku untuk mengimplimentasikan UU nomor 14 tahun 2014," kata Anthony.
Pemkot Ambon Canangkan Keterbukaan Informasi Publik
Jumat, 26 September 2014 14:40 WIB