Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), meminta pemilik kapal yang beroperasi di daerah tersebut tidak menaikkan tarif secara sepihak.
"Selain kapal penumpang, angkutan umum untuk sementara waktu tak menaikkan tarif secara sepihak setelah Pemerintah Pusat mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Irwan Husen di Ternate, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk sementara ini yang telah dinaikan tarifnya adalah tiket kapal laut Ternate - Sanana dari Rp 260.000 menjadi Rp 315.000, karena itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Provinsi Malut dan untuk tarif angkutan umum disesuaikan dulu sambil menunggu surat keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.
Irwan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar angkutan umun tak menaikkan tarif secara sepihak, mengingat belum adanya surat keputusan Bupati sehingga nantinya kenaikan tarif tersebut memiliki payung hukum yang legal.
"Sebelum mengajukan surat kenaikan tarif angkutan umum kepada Bupati, Dishub mnelakukan koordinasi dengan seluruh para agen untuk melakukan perhitungan tarif yang akan diberlakukan secara sah, lalu kemudian di berikan kepada Bupati," katanya.
Saat ini, kata Irwan, pihaknya sedang melakukan survei dampak kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap industri kendaraan, misalnya harga suku cadang dan kendaraan.
"Hasil survei ini akan menjadi salah satu bahan bagi pemerintah untuk mengkaji seberapa besar kenaikan tarif nanti. Jika ada angkutan yang membandel menaikkan tarif sendiri, Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi berupa penghentian operasi hingga pencabutan trayek kendaraan," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk tarif angkutan umum seperti ojek dan mobil penumpang sebaiknya mereka menunggu hasil perhitungan pemerintah daerah melalui koordinasi antara Dishub dengan pihak terkait, sehingga pemda dapat mengeluarkan keputusan Bupati tentang tarif angkutan umum.
Pemkab : Pemilik Kapal Jangan Naikkan Tarif Sepihak
Minggu, 30 November 2014 0:46 WIB