Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku akan melaksanakan sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada para pemangku kepentingan.
Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Senin, mengatakan sosialisasi enam draft PKPU itu yang untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di Dobo, ibu kota kabupaten setempat pada 19 Maret 2015.
"Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan," ujarnya.
Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan - rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab," kata Joseph.
KPU Kepulauan Aru menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan KPU Maluku di Dobo, pekan lalu.
"Jadi KPU Kepulauan Aru sedang menyusun surat keputusan dengan mengacu kepada enam draft PKPU tersebut," ujarnya.
Pilkada KPU Aru saat ini dimanfaatkan para Parpol untuk menjaring bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2015 - 2020.
Partai Gerindra telah memutuskan empat Balon Bupati lolos verifikasi administrasi dan Partai Nasdem tiga kandidat.
Pilkada Kepulauan Aru masuk gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Tiga kabupaten lainnya adalah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015, SBT 10 September 2015, Bupati - Wakil Bupati MBD pada 26 April 2015 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.