Ambon (Antara Maluku) - Mabes Polri baru sebatas memperkenalkan penggunaan jilbab bagi setiap anggota Polwan tetapi pemberlakuannya secara resmi masih menunggu surat keputusan dari Kapolri.
"Sekarang masih dalam tahap perkenalan dan kita harus menunggu Skep Kapolri secara resmi baru diberlakukan," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasan Mukaddar di Ambon, Rabu.
Perkenalan penggunaan jilbab bagi para polisi wanita yang beragama Islam itu dilakukan Mabes Polri melalui video confrence dan disaksikan para petinggi Polda Maluku.
Menurut Hasan, data Mabes Polri menyebutkan saat ini jumlah anggota Polwan yang wajib menggunakan jilbab mencapai 7.000 orang yang menyebar dari Polda Aceh hingga Papua.
"Wajib menggunakan jilbab bagi anggota Polwan juga disesuaikan dengan pakai dinas harian maupun lapangan setiap harus yang harus berlengan panjang," kata Hasan Mukaddar.
Khusus untuk Polda Aceh, para anggota Polwan di sana sejak tahun 2005 memang sudah menggunakan jilbab sebab bersamaan dengan pemberlakukan hukum syariah di kota berjuluk Serambi Mekah tersebut.
Sedangkan polda-polda lainnya di tanah air, termasuk Polda Maluku untuk sementara masih dilakukan perkenalan serta sosialisasi jenis pakaian seragam PDH maupun PDL.
"Belum diketahui pasti apakah dalam tahun ini sudah diberlakukan penggunaan jilbab secara merata bagi para polisi wanita di seluruh polda, kita tunggu saja SKEP Kapolri turun baru diberlakukan," tandasnya.