Ambon (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku meminta para saksi bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait konflik antarkelompok warga di Desa Hitu, Maluku Tengah, dan Hunuth, Kota Ambon.
"Kami minta kepada masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi di Ambon, Rabu.
Permintaan ini disampaikan Rositah menyusul sikap sejumlah saksi yang tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Seiring perkembangan penyelidikan kasus tersebut, pada 31 Agustus 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah melayangkan pemanggilan pertama kepada tujuh orang saksi baru yang teridentifikasi dari hasil pengembangan kasus.
Namun, setelah pemanggilan kedua dilakukan kepada ketujuh saksi yang sama karena mereka tidak hadir pada panggilan pertama, tidak satu pun dari mereka datang memenuhi panggilan tersebut.
"Hingga hari ini, tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan, baik dalam pemanggilan pertama maupun kedua," tambah Rositah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku hingga kini telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mengungkap pelaku dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah-rumah warga yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah.
"Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rositah.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa seorang saksi berinisial AP alias U. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan telah ditahan di Markas Polda Maluku sejak 1 September 2025.
Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial IS yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025, tidak dilakukan penahanan karena usianya masih berstatus anak di bawah umur.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik dalam menjalankan tugasnya serta turut menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ucapnya.
