Dakkar (Antara Maluku) - Polisi Pantai Gading membebaskan 48 budak anak-anak dalam penggrebekan di perkebunan yang berada di sabuk coklat, bagian barat negeri tersebut.
Polisi juga menahan 22 orang yang dituduh sebagai pedagang manusia yang memeras tenaga anak-anak itu, interpol melaporkan, Senin.
Anak-anak itu berusia antara lima dan 16 tahun dari Mali, Guinea dan Burkina Faso, juga bagian utara Pantai Gading dibebaskan dalam operasi sejak 1 hingga 6 Juni di San Pedro yang merupakan sabuk perkebunan coklat di barat negeri itu, demikian kepolisian internasional.
Sebagian dari mereka sudah bekerja lebih dari setahun dalam keadaan luar biasa buruk yang "sangat membahayakan kesehatan mereka".
Pejabat dari organisasi internasional bagi migran mengatakan telah membangun pusat perawatan di wilayah tersebut untuk memberi layanan medis dan bantuan kejiwaan bagi anak-anak tersebut.
Penahanan itu merupakan bagian dari operasi yang direncanakan melawan perdagangan anak dan buruh di Afrika Barat, kata interpol.
" Kami mengirimkan pesan yang cukup keras kepada pemilik perkebunan dan juga mengirim pesan sangat keras kepada para pedagang manusia," kata Michael Moran, wakil kepala dinas urusan perdagangan manusia dan pemerasan tenaga anak pada Interpol.
"Bila kalian memperdagangkan anak-anak ini, maka polisi akan memperhitungkannya." (Reuters)