Jakarta (Antara Maluku) - Kementerian Budaya, Olahraga, dan Wisata Korea Selatan dan asosiasi agen perjalanan negara itu telah memulai program asuransi untuk menghilangkan kekhawatiran tentang keamanan pariwisata bagi wisatawan asing akibat Sindroma Pernafasan Timur Tengah (MERS).
Berdasarkan keterangan pers yang diterima, Selasa, periode pelaksanaan program asuransi ini adalah selama tiga bulan, yakni dari 22 Juni sampai 21 September 2015 dengan target wisatawan asing yang mengunjungi Korea Selatan.
"Ciri khusus asuransi ini adalah wisatawan asing tidak perlu melakukan langkah khusus dan langsung terdaftar ke dalam program asuransi secara otomatis ketika masuk ke Korean Selatan," ujar Direktur KTO Jakarta, Oh Hyonjae.
Ia mengatakan, jika wisatawan asing positif terkena MERS dalam dua puluh hari setelah kedatangannya ke Korsel, maka wisatawan tersebut berhak mendapat kompensasi pengobatan sebesar lima juta won (biaya pengobatan + biaya perjalanan + biaya kompensasi).
Kemudian, jika wisatawan tersebut meninggal dalam 20 hari setelah dinyatakan positif MERS, maka wisatawan tersebut akan mendapat kompensasi sebesar 100 juta won. Program ini tidak berlaku untuk pemilik visa dengan waktu tinggal jangka panjang dan lama, penduduk tetap, serta kru (penerbangan dan pelayaran).
Peluncuran program asuransi ini dimaksudkan agar wisatawan asing tenang karena Korsel akan memberi kompensasi finansial jika wisatawan tersebut terinfeksi MERS saat mengunjungi Korea.
Ia mengutarakan tujuan peluncuran program ini adalah untuk menunjukkan bahwa pariwisata Korsel masih aman, sehingga program ini sampai diberlakukan.
Sampai saat ini tidak ada kasus infeksi MERS terhadap wisatawan asing saat sedang mengunjungi negara itu.
Oleh karena itu, diyakini bahwa tidak akan ada wisatawan asing yang menggunakan asuransi ini.
"Diharapkan peluncuran program asuransi kali ini dapat meyakinkan agen perjalanan dan para wisatawan bahwa pariwisata Korea aman dari MERS," ujar dia.
Pemerintah Korsel Jalankan Program Asuransi MERS
Selasa, 30 Juni 2015 18:42 WIB