Ternate, 13/8 (Antara Maluku) - Pengamat Hukum dari Universitas Khairun Ternate, Abdul Adjid mengatakan, pasal penghinaan Presiden jangan dihidupkan lagi, karena dapat dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang gencar mengoreksi kepala negara.
"DPR-RI harus menolak usulan pasal penghinaan kepada Presiden dalam Rancangan KUHP yang kini sedang dalam proses pembahasan," katanya di Ternate, Kamis, menanggapi usulan pemerintah untuk memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam rancangan KUHP.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam KUHP, olehnya itu, sangatlah tidak beralasan kalau pasal itu dihidupkan lagi.
Tampak pasal itu, kata Abdul, Presiden tetap bisa menuntut secara hukum seseorang yang menghina atau mencemarkan nama baiknya, misalnya menggunakan pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik, jadi untuk apa harus ada pasal penghinaan kepada Presiden dalam KUHP.
Dia mengatakan, undang-undang menjamin kebebasan kepada setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, termasuk melakukan kritik ke pejabat negara, seperti Presiden RI.
Oleh karena itu, tidak boleh ada aturan yang membelenggu kebebasan itu, karena kontrol terhadap berbagai kebijakan pemerintah termasuk Presiden sangat dibutuhkan, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi para pengambil kebijakan dalam menentukan sikapnya.
Kalau ada pasal penghinaan kepada Presiden dalam KUHP, dapat dipastikan akan mudah dimanfaatkan oleh penguasa untuk membungkam mereka yang melakukan kritik kepada Presiden dengan cara mengkriminalisasinya.
"Seorang Presiden sebagai pejabat publik tidak boleh takut dengan kritik dari rakyat dan masyarakat, karena kritik itu justru harus dilihat sebagai masukan dan kontrol untuk melakukan perbaikan atas kebijakannya yang dinilai masyarakat keliru," katanya.
Abdul menambahkan, mengingat rancanngan KUHP sangat vital, maka DPR-RI dalam membahas semua pasal dalam rancangan KUHP itu harus benar-benar teliti dan lebih mengedepankan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat.
Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Dihidupkan
Kamis, 13 Agustus 2015 5:23 WIB