Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat di ibukota Maluku Utara Sofifi.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Selasa, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang kini aktif mengharmonisasi produk hukum daerah sebagai langkah strategis dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia mengingatkan harmonisasi merupakan instrumen pengendalian mutu regulasi agar tidak menimbulkan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
"Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi dengan pemerintah daerah termasuk Pemprov Malut dalam harmonisasi produk hukum daerah untuk mendukung pembangunan daerah yang berkemajuan," kata dia.
Senada, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut, Ekky Indra Wijaya menyampaikan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi (TKH) bahwa Ranperda Pengelolaan Masjid Shaful Khairaat dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan kewenangan pemda sebagaimana diatur dalam Pasal 357 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Namun demikian, Tim Teknis memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama pada aspek penulisan konsideran, sistematika, dan ketentuan umum," ungkapnya.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara Mustafa, menyampaikan apresiasi terhadap peran Kanwil Kemenkum Malut dalam pelaksanaan harmonisasi. Terlebih Ranperda Pengelolaan Masjid Shaful Khairaat dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Semoga Ranperda Pengelolaan Masjid Shaful Khairaat ini menjadi payung hukum dalam pemanfaatan masjid sebagai tempat ibadah yang memiliki dampak sosial bagi masyarakat," ujarnya.
