Ternate (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dibahas melalui rapat harmonisasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan antara berbagai peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat efektif dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah masing-masing.
“Dengan melakukan harmonisasi yang baik, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi lingkungan hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Timur,” ungkap Argap Situngkir di Aula Gamalama Kanwil, Jumat (8/8).
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan bahwa proses harmonisasi meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan. Ia turut menyampaikan hasil kajian Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut kaitan dengan sistematika penulisan, hingga substansi hukum sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Haltim, Abdul Latif Mole yang turut hadir mengikuti rapat harmonisasi mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya harmonisasi ranperda Haltim.
"Semoga harmonisasi ini dapat melahirkan regulasi peraturan daerah yang mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Haltim," ujarnya mengakhiri.
