Ambon, 27/8 (Antara Maluku) - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyatakan 14 dari 34 provinsi belum melaporkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
"Maluku termasuk dalam 14 daerah yang belum menyampaikan laporan periodik target penurunan emisi GRK tahun 2015," kata Suhajar Diantoro saat membuka rapat Regional Pengelolaan Lingkungan Hidup wilayah Timur, di Ambon, Kamis.
Laporan tentang aksi nasional penurunan emisi GRK dan target penurunan secara periodik tersebut, ujar Suhajar , sangat dibutuhkan pemerintah pusat untuk menyusun laporan secara nasional.
Dia menegaskan, capaian penurunan emisi gas rumah kaca sesuai Rencana Aksi Daerah (RAD-GRK) belum terukur karena laporan rekapitulasi dari 34 provinsi belum lancar.
Laporan tersebut, tandasnya diperlukan selain untuk memastikan arah kebijakan pembangunan nasional yakni pertumbuhan ekonomi sampai dengan tujuh persen juga memastikan komitmen Indonesia untuk mengupayakan penurunan emisi GRK berkisar pada 26 persen hingga 41 persen pada 2020.
Rencana Aksi Nasional untuk Penurunan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)g tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.61 Tahun 2011. Pemerintah menggunakan dua pendekatan ganda yakni secara sektoral dan regional untuk mengalokasikan upaya-upaya mitigasi.
Secara sektoral upaya mitigasi fokus dilakukan pada sektor pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, limbah, dan kegiatan pendukung lainnya, sedangkan secara regional memastikan RAD-GRK yang telah disusun melalui peraturan gubernur berjalan di semua provinsi.
"Karena itu kami berharap partisipasi 14 pemerintah provinsi untuk segera menyampaikan laporan periodik target penurunan emisi GRK, sehingga dapat digunakan menyusun laporan secara nasional," katanya.
Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan (Bapedalda) Maluku Vera Tomasoa secara terpisah membenarkan pihaknya hingga saat ini belum memasukkan laporan target penurunan emisi GRK.
"Kami sedang merampungkan datanya. Mudah-mudahan dapat dimasukkan ke pemerintah pusat dalam waktu dekat ini, sehingga dapat membantu pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengeluarkan data penurunan emusi GRK secara nasional," kata Tomasoa.
Vera juga mengakui target penurunan emisi GRK di Maluku serta berbagai langkah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2015 juga belum dipublikasikan.