Ambon, 3/9 (Antara Maluku) - Zidik Sangadji, di Ambon, Kamis, mendaftar menjadi bakal calon (Balon) Sekda Maluku menindaklanjuti pengumuman pendaftaran oleh panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi madya Provinsi Maluku sejak 19 Agustus hingga 8 September 2015.
Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku itu mendatangi Sekretariat Pansel dan diterima Maritje Lopulalan dan Semuel Risambessy, di Ambon, Kamis.
Anggota Pansel Maritje menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Semual menjadi Inspektur Daerah Maluku yang berdasarkan persyaratan tidak berhak mendaftar menjadi Balon Sekda.
Setelah berkas diterima dan staf BKD Provinsi Maluku melakukan pengecekan administrasi atas 11 item isian, maka berkas persyaratan Zidik itu dinyatakan lengkap.
Maritje mengatakan, sejak dibuka pendaftaran 19 Agustus 2015 tercatat baru dua orang yang mendaftar. Pendaftar pertama adalah Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina pada 24 Agustus 2015.
Pendaftaran ini sebenarnya telah diumumkan juga ke sembilan Kabupaten dan Kota Tual serta jajaran Pemprov Maluku agar aparatur sipil negara (ASN) yang berkompoten bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Said mengajak para ASN di jajaran Pemprov Maluku maupun sembilan Kabupaten dan dua Kota yang merasa memenuhi persyaratan agar mendaftar mencalonkan diri menjadi Sekda.
"Semua punya kesempatan yang sama dan seleksi ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga silahkan berproses sesuai Undang-Undang ASN maupun kriteria dan mekanisme yang diputuskan panitia seleksi," katanya.
Dia pun memastikan tidak ada "putera mahkota", intervensi politik, KKN dan lainnya dalam seleksi Sekda Maluku karena prosesnya melibatkan Komisi ASN.
"Jadi siapa pun yang lolos seleksi, itulah yang berkompeten menjadi Sekda Maluku sehingga tinggal diusulkan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden melalui Mendagri," kata Gubernur.
Zidik Sangadji Mendaftar Jadi Balon Sekda Maluku
Kamis, 3 September 2015 16:12 WIB
Jadi siapa pun yang lolos seleksi, itulah yang berkompeten menjadi Sekda Maluku sehingga tinggal diusulkan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden melalui Mendagri