Ternate, 22/12 (Antara Maluku) - Terdakwa La Rupi La Mona alias Adit dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate atas pembunuhan terhadap pengusaha meubel Titi Gorda pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa.
Menurut JPU Zubaidi S Mansur, Adit yang bertempat tinggal di kelurahan Salero kecamatan Ternate Utara bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana di atur pada pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 55 ayat (1).
Zubaidi juga membeberkan barang bukti berupa satu buah golok dengan ukuran panjang 46 cm terdapat bercak darah yang di temukan di depan kamar korban lantai dua.
Satu buah kaleng fanta kecil panjang warna merah, satu buah kunci pintu merek protos terdapat bercek darah, satu lembar jaket warna abu-abu dengan berdera inggris didada kanan terdapat bercak darah.
Selain itu, ditemukan satu bungkus pecahan gelas, satu baju blus warna merah kuning motif bunga-bunga, satu buah kaos warna putih terdapat tulisan avanza pada bagian belakang dan terdapat becak darah.
"Barang bukti lain juga berupa yakni satu lembar sarung bantal guling warna abu-abu motif garis terdapat bercek darah, satu buah celana panjang jeans warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp1.448.000 yang ditemukan dalam saku celana panjang tersangka," katanya.
Dalam sidang itu juga ditunjukkan satu buah dompet warna merah merek aneka, satu pasang sendal jepit merek yeye warna putih terdapat tanda garis pada bagian tengah.
Satu handphone merek samsung galaxy V duos warna putih dengan flipcover warna biru, dengan Imel 355308/06/621344/6 dan 355308/06/621344/4, satu lembar kaos warna merah bertulisan Negative leve boy the codehardcore, satu lembar celana pendek warna biru terdapat gambar Chelsea dan satu keeping CD hasil CCTV dari toko dealer suzuki.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Rahmat Selang menunda sidang, sidang dan dilanjutkan 29 Desember 2015 dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh tim penasehat hukum Darwis SH.