"Tersangka akan dijemput paksa oleh Jaksa, karena dua kali mangkir dari panggilan. Mantan Kadis Perhubungan dan Informatika Kabupaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Selatan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuha dalam kasus kapal Saruma jilid dua," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuha, Sandy E Sabtu di Ternate, Senin.
Dia mengatakan, sudah dua kali penyidik melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan mangkir dan rencananya, pekan depan akan disusul panggilan ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dua kali panggilan sebelumnya tidak hadir, jadi kita akan layangkan panggilan ketiga, kalau tidak memenuhi akan dipanggil secara paksa," ujarnya.
"Kelihatannya Idrus tidak kooperatif. Sudah dua kali panggilan tetap mangkir, makanya kita akan lakukan panggilan ketiga dan kita pastikan bahwa benar-benar menerima surat panggilan. Kita akan lakukan penahanan yang bersangkutan," katanya.
Tindaklanjut kasus ini, menurut Sandi, tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan fisik kapal dan mesin dari Syambadar Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara selaku tim ahli. Sesuai informasi yang telah disampaikan Syahbadar Kendari, mesin kapal tidak layak digunakan dan, sesuai hasil pemeriksaan fisik kapal, Kejari masih menunggu laporan tertulis.
Namun, sejauh ini belum dipastikan kapan hasil pemeriksaan diterima. Hasil pemeriksaan fisik kapal akan diserahkan ke BPKP Perwakilan Malut untuk diaudit.
Sandi berharap pemeriksaan dilakukan tidak terlalu lama sehingga segera kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.