Ambon, 11/4 (Antara Maluku) - Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili terdakwa koruptor dana kegiatan pesta paduan suara grejawi (Pesparawi) Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) pada 2011, Abraham Toisuta.
Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Christina Tetelapta membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malteng dikoordinir Wellem Puturuhu.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan pada 2011 Kabupaten Malteng menjadi tuan rumah penyelenggara Pesparawi tingkat provinsi Maluku yang diikuti seluruh kabupaten dan kota.
Terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Malteng terlibat sebagai panitia penyelenggara serta diangkat sebagai ketua seksi perlengkapan/dekorasi yang tugas pokoknya mengerjakan seluruh yang terkait urusan perlengkapan.
Seksi yang dipimpin terdakwa mendapatkan kucuran dana senilai Rp1,75 miliar yang bersumber dari anggaran daerah berupa belanja tidak langsung yaitu bantuan sosial kemasyarakatan.
Anggaran ini kemudian direvisi lagi dalam dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah sesuai peraturan penjabaran perubahan anggaran menjadi Rp5,75 miliar, di mana dana ini dibagi untuk panitia Pesparawi sebesar Rp4,75 miliar dan tersisa Rp1 miliar lebih.
Menurut JPU, dana seksi perlengkapan/dekorasi Rp1,37 miliar oleh ketua panitia Yosman Pabhisa telah mengelola Rp325 juta karena waktu pengerjaan persiapan pelaksanaan kegiatan, terdakwa saat itu sedang sibuk di Pulau Banda.
Sehingga pembelanjaan terkait tugas seksi perlengkapan dan dekorasi dikelola langsung oleh ketua panitia.
"Akibatnya sisa dana seksi tersebut sebesar Rp1,05 miliar diserahkan melalui bendahara umum panitia kepada terdakwa untuk dikelola, namun tidak seluruh anggarannya dimanfaatkan sehingga timbul kerugian negara," kata jaksa.
Sejak kasus ini dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Masohi, terdakwa baru mengembalikan uang senilai Rp300 juta.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidari adalah pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001
Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Alex Pasaribu dan Edi Sebjengkaria selaku hakim anggota menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.