• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Minggu, 21 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      20 Desember 2025 08:42

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

  • Hukum
    • Polisi perketat pengamanan pelabuhan speedboat Sofifi

      Polisi perketat pengamanan pelabuhan speedboat Sofifi

      3 jam lalu

      Kapolri tinjau kesiapan pengamanan Natal dan tahun baru di Stasiun Tawang Semarang

      Kapolri tinjau kesiapan pengamanan Natal dan tahun baru di Stasiun Tawang Semarang

      7 jam lalu

      Komoditas unggulan Coklat dan Madu Sula Dilirik Jadi Potensi Indikasi Geografis

      Komoditas unggulan Coklat dan Madu Sula Dilirik Jadi Potensi Indikasi Geografis

      20 Desember 2025 15:13

      MenHAM tegaskan tolak parsel ulang tahun, Natal, dan Tahun Baru

      MenHAM tegaskan tolak parsel ulang tahun, Natal, dan Tahun Baru

      20 Desember 2025 15:07

      Aplikasi superups permudah akses layanan hukum masyarakat wilayah kepulauan

      Aplikasi superups permudah akses layanan hukum masyarakat wilayah kepulauan

      20 Desember 2025 15:05

  • Ekonomi
    • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

      Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

      20 Desember 2025 16:29

      PLN Maluku raih penghargaan ISDA 2025  lewat Produk Binaan Kopi Tuni

      PLN Maluku raih penghargaan ISDA 2025 lewat Produk Binaan Kopi Tuni

      20 Desember 2025 16:00

      PLN UIW MMU - TNI sinergi hadirkan listrik berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kepulauan Banda

      PLN UIW MMU - TNI sinergi hadirkan listrik berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kepulauan Banda

      20 Desember 2025 15:58

      Prabowo saksikan akad massal 50.030 KPR FLPP untuk MBR

      Prabowo saksikan akad massal 50.030 KPR FLPP untuk MBR

      20 Desember 2025 14:45

      Menteri PKP sebut kemudahan akses miliki rumah oleh MBR jadi prioritas

      Menteri PKP sebut kemudahan akses miliki rumah oleh MBR jadi prioritas

      20 Desember 2025 12:01

  • Artikel
    • Mereka yang tak tersorot kamera

      Mereka yang tak tersorot kamera

      20 Desember 2025 12:00

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      18 Desember 2025 06:30

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      16 Desember 2025 07:36

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

      13 Desember 2025 11:43

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      Kisah Morotai dan Lahirnya Generasi Patriot Ekonomi Biru Hijau Baru

      12 Desember 2025 13:44

  • Kesra
    • Gunung Ibu di Halmahera Barat lontarkan abu setinggi hingga 600 meter

      Gunung Ibu di Halmahera Barat lontarkan abu setinggi hingga 600 meter

      7 jam lalu

      Dukung akses air bersih, Polri akan bangun 300 titik sumur bor di Aceh Tamiang

      Dukung akses air bersih, Polri akan bangun 300 titik sumur bor di Aceh Tamiang

      10 jam lalu

      Maluku Utara mulai terapkan pendidikan jarak jauh wujud keberpihakan anak wilayah terluar

      Maluku Utara mulai terapkan pendidikan jarak jauh wujud keberpihakan anak wilayah terluar

      20 Desember 2025 19:56

      Anggota DPR RI ingatkan pentingnya menjaga alam cegah bencana

      Anggota DPR RI ingatkan pentingnya menjaga alam cegah bencana

      20 Desember 2025 15:09

      Otorita tegaskan pengembangan IKN berpijak pada kekuatan alam

      Otorita tegaskan pengembangan IKN berpijak pada kekuatan alam

      20 Desember 2025 12:07

  • Tetangga
    • Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      20 Desember 2025 15:08

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      10 Desember 2025 19:20

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      10 Desember 2025 19:18

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

  • Polkam
    • Forum Musyawarah Kubro desak dua kubu di PBNU islah

      Forum Musyawarah Kubro desak dua kubu di PBNU islah

      3 jam lalu

      Rapimnas Golkar  rekomendasikan  kepala daerah dipilih oleh DPRD

      Rapimnas Golkar rekomendasikan kepala daerah dipilih oleh DPRD

      6 jam lalu

      Prabowo dorong penataan kota dan desa

      Prabowo dorong penataan kota dan desa

      20 Desember 2025 15:08

      Prabowo sebut 29 juta warga belum punya rumah

      Prabowo sebut 29 juta warga belum punya rumah

      20 Desember 2025 15:04

      Prabowo: Akad massal 50.030 rumah subsidi prestasi luar biasa

      Prabowo: Akad massal 50.030 rumah subsidi prestasi luar biasa

      20 Desember 2025 15:03

  • DPRD Maluku
    • DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Bandara Pattimura gunakan sistem TI modern dukung operasional Nataru

      Bandara Pattimura gunakan sistem TI modern dukung operasional Nataru

      Jumat, 19 Desember 2025 19:35

      ASDP Ambon tambah kapal, antisipasi lonjakan pemudik Natal

      ASDP Ambon tambah kapal, antisipasi lonjakan pemudik Natal

      Kamis, 18 Desember 2025 21:16

      Pastikan stok pangan aman jelang Natal, Pemkot Ambon sidak distributor

      Pastikan stok pangan aman jelang Natal, Pemkot Ambon sidak distributor

      Rabu, 17 Desember 2025 15:16

      Pemkot pasang jaring penahan sampah di tiga sungai kota Ambon

      Pemkot pasang jaring penahan sampah di tiga sungai kota Ambon

      Selasa, 16 Desember 2025 15:44

      KSOP Ternate siapkan 4 pelabuhan untuk mudik nataru

      KSOP Ternate siapkan 4 pelabuhan untuk mudik nataru

      Senin, 15 Desember 2025 18:53

Segudang Pertanyaan dalam Eksekusi Mati Jilid III

Minggu, 7 Agustus 2016 5:03 WIB

Segudang Pertanyaan dalam Eksekusi Mati Jilid III

Jampidum Noor Rachmad memberi penjelasan tentang eksekusi mati terhadap 4 terpidana yaitu Freddy Budiman, Seck Osmani, Humprey Ejike, dan Michael Titus, di Lapangan tembak Limus Buntu pada Jumat (29/7) pukul 00.46 wib. ( Idhad Zakaria)

Jumat (29/7) dini hari, nyawa empat terpidana mati kasus narkoba dicabut lewat peluru penembak personel Brimob di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Keempat terpidana mati itu, Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).

Langkah Kejaksaan Agung selaku eksekutor untuk jilid III ini tidak selancar eksekusi mati jilid II. Apa pasalnya? Semula kejaksaan menyebut 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi namun pada kenyataannya hanya empat terpidana yang akhirnya dieksekusi.

Padahal ke-14 orang itu, sudah masuk ke ruang isolasi dan tinggal menunggu panggilan untuk menghadap para penembak. Namun tanpa diduga-duga, hanya empat orang yang dieksekusi. Tentunya menjadi pertanyaan bagi publik baik itu di dalam negeri maupun di dunia internasional, Kejagung begitu mudahnya membatalkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya.

Tapi kisah ini tidak berhenti di sana saja, muncul kembali pernyataan Koordinator Kontras Haris Azhar lewat tulisannya melalui media sosial terkait pengakuan dari Freddy Budiman yang menyebut-nyebut nama institusi di Tanah Air, yakni, BNN, Polri dan TNI yang berujung Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh institusi tersebut dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Selanjutnya pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) terkait perilaku Jaksa Agung HM Prasetyo yang dituding telah melanggar HAM karena mengeksekusi Humprey Ejike (Nigeria) dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), yang tengah mengajukan upaya grasi ke Presiden Joko Widodo.

Ditambah lagi, Kejaksaan Agung sampai sekarang belum terbuka kapan akan mengeksekusi 10 terpidana mati lainnya. Hal itu memunculkan dugaan eksekusi itu hanya upaya pencitraan saja atau menutupi kasus-kasus yang ada di tanah air.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menilai tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman kesannya seperti bola liar.

Ia menganggap munculnya tulisan itu menjadi riak-riak kecil karena adanya informasi yang terlambat disampaikan kepada pihaknya.

Sebaliknya dirinya mempertanyakan kenapa pengakuan itu baru sekarang disampaikan, setelah eksekusi mati dilaksanakan.

"Tapi sejak awal saya ikuti perkembangan berita ini dan sejak awal juga saya mendukung sepenuhnya untuk kasus ini diungkapkan. Tapi tentunya saya harapkan yang memberikan informasi meskipun informasi itu katanya dari gembong narkoba Freddy Budiman, tentunya harus bisa menyampaikan bukti-buktinya supaya nantinya memudahkan untuk mengungkapkan kebenaran kasus ini," paparnya.

Terlebih lagi, kata dia, informasi itu didapatkan sejak 2014, kenapa baru disampaikan sekarang?.

Oleh karena itu, sudah beredarnya tulisan itu, menjadi kewajiban moral bagi Koordinator Kontras tersebut untuk menyampaikan bukti-buktinya.

"Mestinya dikasih informasi oleh Freddy Budiman, disampaikan dong buktinya apa. Ada fotonya kah, ada kuitansinyakah, ada bukti transfernyakah. Sekarangkan kesannya seperti bola liar," tegasnya.

Ia juga menyebutkan pledoi atau surat pembelaan dari Freddy Budiman saat persidangan tingkat pertama, masih ada dan isinya tidak sesuai dengan apa yang ditulis oleh Haris Azhar.

Di bagian lain, Prasetyo juga menjelaskan nasib 10 terpidana yang semula masuk dalam eksekusi mati jilid III, akan ditentukan kemudian atau ditangguhkan karena perlu penelitian kembali.

"Penangguhan itu untuk harus diteliti, saya terima hasil keputusan penangguhan, perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan kemudian," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya. Dikatakan, penangguhan itu juga karena memperhatikan masukan dan melakukan pertimbangan matang.

Sedangkan pertimbangan terhadap empat terpidana yang dieksekusi, dia menjelaskan karena tindak kejahatannya bersifat masif sembari memperhatikan pertimbangan dari sisi yuridis dan nonyuridis.

Menjelang eksekusi JAM Pidum melaporkan, empat orang itu setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajiannya seperti itu.

Keempat terpidana mati itu memiliki peran yang penting di kalangan sindikat sebagai pemasok penyedia, pengedar, pembuat dan pengekspor narkoba.

Ia mengingatkan Indonesia sekarang ini bukan lagi sebagai tempat transit melainkan sebagai lahan usaha atau kegiatan mereka menjalankan praktik kejahatannya.

Kejahatan narkoba sudah merambah ke daerah-daerah tidak hanya di kota besar, bahkan korbannya sekolah di kampus bahkan dosen, serta masuk ke lingkungan rumah tangga.

Eksekusi mati itu bukan tindakan yang menyenangkan, tapi tidak lain untuk menyelamatkan generasi.

Kendati demikian, Prasetyo mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya terpidana mati kepada keluarga dan negara asalnya.

"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan, perintah undang-undang. Kami melaksanakan sebaik-baiknya," ucapnya.

Jadi, kata dia, persoalan itu harus diperjelas.

"Saya mendukung sepenuhnya untuk diungkapkan, tapi tentunya saya berharap yang memberikan informasi memberikan buktinya. Paling tidak informasi konkretlah. Si ini terima sekian, yang pangkat bintang sekian, sampaikan orangnya," tuturnya.

Kesulitan Jelaskan Penundaan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengaku kesulitan menjelaskan penundaan eksekusi jilid III terhadap 10 terpidana mati.

"Susah menjelaskan itu ya, masa tanya lagi saya," katanya.

Ia menegaskan tidak ada yang menyebutkan faktor tertundanya eksekusi 10 terpidana mati karena aspek nonyuridis.

"Tidak ada yang ngomong begitu (aspek nonyuridis), yang jelas banyak faktor yang dipertimbangkan. Sekali lagi, bukan tidak dieksekusi ya, penudaan ya," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan eksekusi mati itu jika seseorang sudah dijatuhi pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan secara yuridis bahwa seluruh hak-hak hukumnya telah dimanfaatkan.

Tentunya, kata dia, sudah terpenuhinya unsur-unsur itu maka eksekusi mati bisa dilaksanakan.

Ia menyebutkan untuk 10 terpidana mati yang masuk daftar 'antrean' eksekusi itu, sudah ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kali dan beberapa ada yang sudah dua kali ditolak permohonan PK-nya.

Terkait dengan grasi, kata dia, sudah ada aturannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2010, yakni, permohonan grasi ada batas waktunya yakni satu tahun setelah berkekuatan hukum tetap.

Jika para terpidana mati itu sudah melewati waktu satu tahun, dia tidak bisa ajukan grasi, katanya.

Tindakan Ilegal

Pemohon dan pemegang putusan judicial review Undang-Undang (UU) Grasi, Boyamin Saiman, menilai pelaksanaan eksekusi mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike, oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan ilegal karena keduanya tengah mengajukan upaya grasi.

"Ini jelas pelanggaran hukum dan ilegal," kata Boyamin, nya yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Jika mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, disebutkan "Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana".

Dalam Pasal 3 UU Grasi juga menyebutkan "Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati".

"Fakta yang ditemukan oleh kami, Seck Osmane mengajukan grasi itu pada 27 Juli 2016 dan Humprey Ejike pada 25 Juli 2016. Bahkan permohonan grasi itu juga sudah masuk di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

"Putusannya sendiri belum ada apakah permohonan grasinya diterima atau tidak diterima oleh presiden, tapi eksekusi mati telah dilaksanakan. Ini jelas-jelas sudah melanggar HAM yakni penghilangan nyawa seseorang secara paksa atau tanpa ada kepastian hukum," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII-XVI/2015 tertanggal 15 Juni 2016, maka bagi siapa pun terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu.

Ditegaskan pula dalam putusan itu, bahwa eksekusi mati tidak boleh dijalankan apabila terpidana mati mengajukan grasi dan belum dapat penolakan dari presiden.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan sikap Jaksa Agung yang telah melaksanakan eksekusi mati itu.

"Kenapa eksekusi dilakukan pada orang yang masih melakukan upaya grasi," tandasnya.

Boyamin mengaku sudah melaporkan tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan itu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).

"Rencananya Jumat (5/8) akan melaporkan juga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan pekan depan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM," katanya.

Tidak tertutup kemungkinan, pihaknya juga akan mengadukan ke Mahkamah Internasional atas tindakan melanggar HAM yang merampas nyawa seseorang.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Petunjuk MA

Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Petunjuk MA

19 Juli 2016 21:36

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Kedaulatan Hukum Indonesia

31 Mei 2016 20:06

Prasetyo: Eksekusi Mati Tahap Tiga Setelah Lebaran

Prasetyo: Eksekusi Mati Tahap Tiga Setelah Lebaran

30 Mei 2016 19:41

Eksekusi Mati Samsul Tunggu Arahan Kejagung

Eksekusi Mati Samsul Tunggu Arahan Kejagung

1 April 2016 16:34

Pemerintah Diminta Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Pemerintah Diminta Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

11 Maret 2015 15:27

BKPRMI Dukung Eksekusi Mati Bandar Narkoba

BKPRMI Dukung Eksekusi Mati Bandar Narkoba

23 Januari 2015 12:58

Kemlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional

Kemlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional

19 Januari 2015 13:44

Mereka yang tak tersorot kamera

Mereka yang tak tersorot kamera

20 Desember 2025 12:00

Terpopuler

Pemkot Ambon luncurkan program Beta Baku Kele lindungi pekerja rentan

Pemkot Ambon luncurkan program Beta Baku Kele lindungi pekerja rentan

Kuasa hukum Jokowi hadir saat gelar perkara khusus ijazah palsu

Kuasa hukum Jokowi hadir saat gelar perkara khusus ijazah palsu

Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

Jelang Natal Pertamina  tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

Jelang Natal Pertamina tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

Liga Italia - Fiorentina kembali kalah saat jamu Hellas Verona

Liga Italia - Fiorentina kembali kalah saat jamu Hellas Verona

Top News

  • Jelang Natal Pertamina  tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    Jelang Natal Pertamina tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    17 Desember 2025 16:12

  • Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    13 Desember 2025 10:05

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Mobile Site
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com