Ambon, 15/10 (Antara Maluku) - Pengadilan Negeri Ambon menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung(MA) terkait kasus peredaran uang palsu (Upal) di pulau Buru sebesar Rp300 juta.
"Kami sudah menyuruh panitera untuk melakukan pengecekan, tetapi kenyataannya belum ada salinan putusan MA," kata Humas PN setempat, Heri Setyobudi di Ambon, Sabtu.
Majelis hakim PN Ambon pada 2013 mengadili kasus peredaran Upal di pulau Buru dengan terdakwa Meladina Topan, seorang pria asal Tuban (Jatim).
Menurut Heri, kalau salinan keputusannya sudah ada, maka diteruskan kepada pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan dan ditahan sesuai lamanya masa tahanan.
Sementara Asmin Hamja yang menjadi jaksa penuntut umum(JPU) dalam perkara tersebut mengatakan terdakwa saat itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon sehingga dilakukan upaya kasasi.
"Ketua majelis hakimnya saat itu Simbolon dan terdakwa divonis bebas. Padahal, JPU menuntut yang bersangkutan divonis penjara lebih dari dua tahun," katanya saat menjadi JPU di Kejari Namlea, Kabupaten Buru pada 2013.
Akibat putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim, JPU Kejari Namlea kemudian melakukan upaya banding ke MA.
Asmin mengatakan, terdakwa Meladina Topan dituntut hukuman penjara karena membawa masuk Upal sekitar Rp300 juta.
Namun, polisi saat ini hanya berhasil menyita Rp90 juta dari tangan terdakwa.
Sedangkan, sisa Upal yang belum sempat disita polisi telah beredar saat itu di masyarakat.
Peredaran Upal di pulau Buru saat itu masih memiliki hubungan erat dengan maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di kawasan Gunung Botak.