Ternate, 1/11 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena masih dalam pembahasan.
"Untuk UMP Malut masih dalam pembahasan, tetapi dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan," kata Kepala Disnakertrans Malut, Umar Sangadji di Ternate, Selasa.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja, 17 provinsi yang belum menetapkan UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015 yakni Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan PHI Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Lahabato ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,1 juta atau mengalami kenaikan 13 persen dari Rp1,9 juta.
Perusahaan di Ternate yang tidak membayar gaji sesuai dengan UMK akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku
Sementara itu, sejumlah pengamat menilai kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkesan mati suri sebab belum juga membahas dan menetapkan UMP, padahal Kementerian Tenaga Kerja sudah menetapkan setiap gubernur untuk secara serentak mengumumkannya pada hari ini.
Pengamat Ekonomi dari Universutas Khairun Ternate, DR Mukhtar Adam ketika dihubungi menyatakan, sesuai data penetapan UMP yang masuk di Kementerian Tenaga Kerja sebanyak 34 provinsi sementara Pemprov Maluku Utara belum memasukan data berapa besar penetapan UMP.
Pemrov Maluku Utara terlalu lambat mengurus masalah ini, karena penetapan UMP di seluruh Indonesia berlaku 1 November," katanya.
Disnakertrans Maluku Utara Belum Tetapkan UMP
Selasa, 1 November 2016 13:15 WIB