Ambon, 10/2 (Antara) - General Manager (manejer umum) PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Indardi Setiawan diperiksa sebagai saksi selama enam jam oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Pimpinan wilayah PT. PLN Maluku-Malut ini dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa penyelidik seputar proses tender pengadaan modem untuk support alat pembaca daya otomatis (AMR) berkekuatan 23 KV dan 33 KV tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,122 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat.
Indardi Setiawan mendatang kantor kejati dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT dansempat berisitirahat untuk makan siang dan melakukan sholat.
Selanjutnya GM PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku-Malut ini kembali mendatangi tim jaksa untuk memberikan keterangan dari pukul 14.30 WIT hingga pukul 17.00 WIT dengan didampingi seorang stafnya dari bahagian hukum.
Pertanyaan tim jaksa penyelidik hanya seputar proyek pengadaan modem untuk lima daerah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara di antaranya Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tual, Sofifi, dan Ternate.
Awalnya proyek pengadaan moden di wilayah sudah digagalkan karena sejumlah alasan di antaranya termasuk ketidak-tertiban administrasi.
Sementara Indardi Setiawan kepada wartawan menjelaskan kehadirannya memenuhi panggilan jaksa merupakan sebuah kewajiban untuk menjelaskan apa yang menjadi isu seputar proyek tersebut.
"Saya lupa berapa pertanyaan yang diajukan jaksa, tetapi pada prinsipnya proses untuk pengadaan proyek ini sudah dilakukan pihak panitia dan kami dari sisi manajemen itu normatif saja," katanya.
Penyelidikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses lelang tender pengadaan modem untuk support alat pembaca daya otomatis (AMR) berkekuatan 23 KV dan 33 KV tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,122 miliar oleh kejaksaan bermula dari laporan masyarakat.
Untuk langkah awalnya, jaksa memanggil Manejer Niaga PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut, Helmi Bantam dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Wahidin ST dari PT. PLN (Persero) Area Kota Tual dan Mohammad Isnen Yanwar yang merupakan anggota anggota panitia pengadaan modem.
Sedangkan satu saksi lainnya atas nama Harti Jack Samual yang merupakan pejabat pelaksanaan modem tidak memenuhi panggilan jaksa karena yang bersangkutan diinformasikan sedang mengambil cuti.
GM PLN Maluku-Maluku Utara Diperiksa Sebagai Saksi
Sabtu, 11 Februari 2017 5:54 WIB