Ternate, 13/7 (Antara Maluku) - Para pedagang pakaian seragam sekolah di Ternate, Maluku Utara, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat melarang sekolah menjual pakaian seragam kepada siswa baru.
"Sekolah di Ternate, khususnya SMP dan SMA sederajat mewajibkan siswa baru untuk membeli pakaian seragam yang telah disiapkan sekolah akibatnya pedagang pakaian sekolah sepi pembeli," kata Zainuddin, salah seorang pedagang pakaian sekolah di Ternate, Kamis.
Pihak sekolah membeli pakaian seragam sekolah yang akan dijual kepada siswa baru dari Pulau Jawa, padahal para pedagang pakaian seragam sekolah di Ternate mampu menyediakannya dengan harga yang tidak berbeda dengan harga di Pulau Jawa.
Menurut Zainuddin, dulu ketika sekolah tidak mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam sekolah dari sekolah, para pedagang pakaian sekolah di daerah ini selalu mengalami peningkatkan omzet penjualan dalam setiap musim tahun ajaran baru.
Seorang pedagang pakaian sekolah saat itu pada setiap musim ajaran baru bisa menjual ratusan lembaran pakaian seragam sekolah, tetapi sekarang paling banyak 20 lembar, padahal jumlah siswa baru tingkat SMP dan SMA sederajat di daerah ini dalam setiap tahun kurang lebih 5.000 orang.
Salah seorang penjahit pakaian di Ternate, Nuraini juga mengaku kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam sekolah dari sekolah sangat mengurangi omzet pesanan jahitan pakaian seragam sekolah.
Dulu sebelum ada kebijakan sekolah itu setiap tahun ajaran baru bisa menerima pesanan jahitan sampai 100 pasang, tetapi sekarang paling banyak 10 pasang, yang umumnya siswa yang duduk di kelas II atau III.
Sebelumnya Kepala Dinas Dikbud Ternate Ibrahim Muhammad mengatakan, pihaknya tidak melarang sekolah menyediakan pakaian seragam sekolah kepada siswa baru karena merupakan kesepakatan sekolah dengan orang tua siswa dan tujuannya untuk keseragaman warna dan model.