Ternate, 16/8 (Antara Maluku) - Sejarawan dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Umi Basriah mengatakan rumah berusia tua di Ternate, Maluku Utara (Malut), khususnya yang berkonstruksi arsitektur tradisional harus dijadikan cagar budaya.
"Di Ternate rumah seperti itu dulu cukup banyak tetapi sekarang semakin langka karena telah dibongkar dan diganti dengan bangunan yang lebih modern, baik dalam bentuk ruko maupun tempat tinggal," katanya di Ternate, Rabu.
Menurut dia, kalau Pemkot Ternate tidak segera melindungi keberadaan rumah tua itu dengan menjadikannya cagar budaya maka dapat dipastikan suatu saat akan hilang semua dan generasi mendatang tidak bisa lagi melihat ciri khas arsitektur rumah para leluhurnya.
Tetapi kalau rumah tua yang tersisa di Ternate dijadikan cagar budaya, kata Umi Basriah, keberadaannya bisa dilestarikan dan manfaatnya tidak hanya sebagai bukti kekhasan arsitektur rumah masa lampau di daerah ini, tetapi juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan objek wisata.
"Jika Pemkot Ternate menjadikan rumah tua tersebut cagar budaya maka pemkot harus memikirkan pula kepentingan pemiliknya, artinya harus ada anggaran yang disiapkan untuk peralatan rumah tua itu," katanya.
Menyinggung kebijakan Pemkot Ternate membongkar pasar tua Gamalama di pusat Kota Ternate dan menggantinya dengan pasar modern, ia mengatakan, kebijakan itu kurang tepat karena pasar itu memiliki nilai sejarah bagi Ternate.
Menurut Umi Basriah, Pemkot Ternate seharusnya mempertahankan keberadaan bangunan pasar tua Gamalama itu sesuai aslinya dan kalaupun melakukan perbaikan, cukup mengganti bagian bangunan yang rusak.
Pemkot Ternate memprogramkan pengembangan Ternate sebagai Kota pusaka dunia oleh karena itu seharusnya semua bangunan berusia tua dan memiliki nilai sejarah di daerah ini harus dipertahakan keberadaannya, ujar Umi Basriah menambahkan.
Sejarawan: Rumah Tua Harus Dijadikan Cagar Budaya
Rabu, 16 Agustus 2017 14:19 WIB