Ambon, 11/2 (Antaranews Maluku) - Hendra Sahertian, terpidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat yang divonis 9,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Klien kami telah dieksekusi jaksa ke Lapas Ambon setelah menerima salinan putusan MA RI," kata penasihat hukum terpidana, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Minggu.
Hendra divonis bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.
Menurut dia, upaya kasasi dilakukan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding JPU Kejati Maluku dan memutuskan Hendra divonis delapan tahun, denda Rp3 ratus juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,484 miliar subsider dua tahun.
Sedangkan putusan majelis hakim tipikor Ambon awalnya menghukum Hendra dengan pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,848 miliar subsider satu tahun kurungan.
Pada tahun anggaran 2013 lalu, Kemenpera mengalokasikan dana Rp8,382 miliar untuk membangun 800 lebih rumah penduduk miskin pada dua kecamatan di Kabupaten SBB, yakni Kecamatan Taniwel serta Kecamatan Taniwel Timur.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang ditangani terdakwa selaku konsultan perumahan swadaya masyarakat dan koordinator TPM Maluku ini tidak berjalan mulus sehingga timbul kerugian negara.
Abdusyukur menambahkan, JPU Kejati Maluku juga telah mengeksekusi klien lainnya atas nama Megy Pattirane yang merupakan mantan bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian Barat yang dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon.
Sama halnya dengan Ibrahim Sangaji yang merupakan mantan Kadis Kominfo Maluku yang divonis lima tahun penjara karena terlibat korupsi dana kegiatan pembuatan grand design master plan e-government dan proyek penguatan jaringan web pemprov Maluku pro.go.id tahun tahun 2015 sebesar Rp1,568 miliar.
Terpidana korupsi dana BSPS dieksekusi
Senin, 12 Februari 2018 8:20 WIB