Ambon, 19/4 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Frangky Berhitu, terdakwa pemilik dan penjual narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa ganja sebanyak 305 paket.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang," kata ketua majelis hakim, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan bila tidak dipenuhi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama besarnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kajari Ambon, Elsye Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Frangky Berhitu adalah serang penjual narkoba jenis ganja yang diringkus anggota Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sejak akhir tahun 2017.
Ketika ditangkap sekitar bulan November 2017, polisi menemukan barang bukti berupa sepuluh paket ganja siap edar, dan setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan di rumahnya juga ditemukan puluhan paket ganja sehingga totalnya mencapai 305 paket.
Polisi juga meringkus satu rekan terdakwa atas nama Frans Teskenusa (dalam BAP terpisah) yang bertugas menjual ganja kepada orang lain, dan salah satunya adalah Keneth Pentury.
Frans Teskenusa sendiri ditangkap bersama barang bukti sebanyak 30 paket ganja di tangannya dan ditambah tujuh paket yang tersimpan di rumah.
Hakim vonis penjual ganja tujuh tahun penjara
Kamis, 19 April 2018 19:47 WIB