Ambon, 9/7 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelengaraan Kota Layak Anak (KLA).
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, merespon sejumlah persoalan anak yang masih terjadi di kota Ambon, serta potensi ketersediaan regulasi nasional yang mengatur upaya mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui kebijakan kota layak anak, maka Pemkot Ambon mengajukan ranperda tentang penyelengaraan kota layak anak.
"Pengajuan Ranperda merupakan bentuk komitmen Pemkot Ambon dalam menyiapkan generasi penerus bangsa di kota ini secara serius, terarah dan terukur," katanya di Ambon, Senin.
Kota layak anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui kebijakan Kota Layak Anak (KLA).
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan KLA merupakan upaya pemerintah kabupaten atau kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, seperti kebijakan institusi dan program yang layak anak.
Daerah diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, lingkungan yang peduli anak, kelurahan atau desa, serta kecamatan dan kota yang layak bagi anak, sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi hak dan kebutuhan fifik dan psikologinya.
Diakuinya, pelanggaran terhadap hak anak di kota Ambon menunjukkan fenomena peningkatan. Fakta menunjukkan terus terjadi peningkatan jumlah anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan fisik, psikis atau seksual, anak korban eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, korban penyalahgunaan narkoba, HIV/Aids, putus sekolah dan lainnya.
Ironisnya, kata Anthony, penanganan sejumlah pelanggaran terhadap anak, sejauh ini masih bersifat parsial, sehingga belum mampu memenuhi hak anak secara komprehensif.
"Data ini masih bisa terjadi karena secara faktual terjadi peningkatan pelanggaran terhadap anak, tapi juga karena masyarakat semakin sadar dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu penyebab munculnya berbagai masalah tentang anak antara lain, belum adanya kebijakan pemerintah daerah yang terintegrasi tentang kota yang layak bagi anak.
Pembangunan untuk memenuhi hak anak dilakukan secara parsial dan sektoral sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong daerah agar memenuhi hak secara komprehensif.
Kebijakan dimaksud kota layak anak, yang mengintegrasikan sumber daya pembangunan untuk memenuhi hak anak.
"Uji publik ranperda ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mencermati, serta memberikan masukan yang kontributif, untuk masa depan Ambon," katanya.