Ambon, 26/8 (Antaranews Maluku) - Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelengaraan Kota Layak Anak (KLA) dibahas ulang dan didalami oleh para aktivis setempat, Sabtu.
Digelar oleh Yayasan Arika Mahina, diskusi pendalaman Ranperda inisiatif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Ambon tersebut menghadirkan akademisi dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang juga seorang konsultan hukum, Jemmy Pietersz sebagai narasumber.
Sejumlah aktivis anak dari berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Walang Perempuan, Lembaga Partisispasi Pembangunan Masyarakat (LPPM), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat Kota Ambon dan Provinsi Maluku juga tampak hadir.
Sedikitnya ada tiga hal mendasar yang dikritisi oleh para aktivis saat mengkaji 48 pasal yang tercantum dalam Ranperda, yakni dinas-dinas terkait sebagai klaster yang menjadi barometer KLA, kebijakan pelaksanaan program strategis dan penguatan hingga ke tingkat desa.
Dinas-dinas yang ditetapkan sebagai lima klaster adalah DP3AMD sebagai sektor utama, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan fasilitas publik yang ramah anak, kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Sedangkan untuk kebijakan pelaksanaan program strategis dan penguatan hingga ke tingkat desa, disarankan agar pembentukan forum anak bisa dibentuk hingga ke level rukun tetangga (RT), dan setiap program terkait anak juga menjadi bagian dalam pembahasan di Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang).
Akademisi Jemmy Pietersz mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan KLA berbeda dengan Perda tentang Perlindungan Anak yang sudah diterbitkan beberapa tahun sebelumnya, harus lebih spesifik karena akan menjadi instrumen untuk mendorong terwujudnya Ambon sebagai KLA.
"Perda ini tidak bicara tentang penegakan hukum untuk perlidungan anak, hanya memerintahkan pemerintah kota untuk melaksanakan apa yang harus dilakukan agar Ambon bisa jadi KLA, sehingga yang dibicarakan hanya terkait instrumen KLA," katanya.
Agar KLA bisa tercapai, kata dia, komitmen bersama melalui gugus tugas dan program kerja yang terintegrasi menjadi sangat penting, karena tanggung jawab utama akan berada pada mereka.
Dalam hal ini, P2TP2A yang menjadi bagian dari DP3AMD sebagai sektor utama, diminta untuk turut mengawal dan mengawasi setiap proses yang dilaksanakan.
"Inti dari KLA adalah komitmen melalui gugus tugas sebagai pionir, Perda boleh jadi tapi komitmen sangat penting untuk mencapai ini. Eksistensi forum anak juga harus didudukkan," ucap Jemmy.
Berisi 48 pasal, naskah akademis Ranperda Penyelenggaraan KLA mulai dikerjakan secara "maraton" oleh DP3AMD pada April 2018, berkat advokasi dari Yayasan Arika Mahina melalui Program MAMPU (Kemitraan Australia - Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan).
Ranperda tersebut telah melawati tahap uji publik pertama dengan dinas-dinas lintas sektor, LSM, lurah, camat dan kepala-kepala desa se-Kota Ambon, pihak sekolah dan Forum Anak Kota Ambon pada 9 Juli 2018.
Uji publik kedua dengan DPRD Kota Ambon dijadwalkan akan berlangsung pada 27 Agustus 2018.
Naskah Ranperda penyelenggaraan KLA dibahas ulang
Minggu, 26 Agustus 2018 14:59 WIB