Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Hukum Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Pelindungan Masyarakat Provinsi Maluku Utara.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa harmonisasi ranperda tersebut untuk memastikan terciptanya ruang hidup yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Argap menegaskan bahwa Kemenkum Malut terus mendorong agar setiap rancangan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi birokrasi, dan pelayanan publik.
“Harmonisasi bukan hanya sebatas tahapan administratif, tetapi menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendukung ketertiban umum dan pelindungan masyarakat Maluku Utara,” ujar Argap secara hybrid dari Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (29/10).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Ekky Indra Wijaya menyampaikan hasil telaahan Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut, bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Pelindungan Masyarakat dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ranperda tersebut dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah memenuhi unsur teknis serta substansi pembentukan peraturan yang baik. Meski demikian, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait penggunaan konsideran, sistematika, dan tata naskah peraturan yang perlu disempurnakan sebelum ditetapkan,” ungkapnya.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Mustafa yang hadir secara virtual bersama Kepala Satpol PP dan jajarannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Malut dalam proses harmonisasi. Pemprov Malut menerima masukan dan analisis dari Tim Perancang Kanwil.
“Harmonisasi ini menjadi forum yang penting dalam memperbaiki dan memperkuat kualitas Ranperda agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
