Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Malut) mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dalam pelaksanaan program strategis melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan bagi Masyarakat Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan apresiasi atas inisiasi Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan jajaran Pemprov dalam upaya harmonisasi bantuan akomodasi dan transportasi bagi masyarakat.
Ia mengatakan harmonisasi harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi instrumen pengendalian mutu regulasi agar tidak menimbulkan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
“Harmonisasi Ranpergub tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan bagi Masyarakat Malut ini bentuk komitmen Kemenkum Malut mendukung program strategis pemda dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap Argap secara virtual, Kamis (30/10).
Hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kemenkum Malut menyimpulkan bahwa Ranpergub tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan bagi Masyarakat Maluku Utara dinilai telah memenuhi unsur kewenangan dan substansi, sehingga dapat dilanjutkan dengan beberapa perbaikan teknis redaksional.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Mustafa, menyampaikan apresiasi terhadap peran Kanwil Kemenkum Malut yang dinilai sangat membantu dalam memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah.
“Harapannya, Ranpergub ini akan membantu masyarakat yang membutuhkan akomodasi dan transportasi pengobatan selama menjalani proses penyembuhan di rumah sakit,” pungkasnya.
