Ternate, 22/9 (Antaranews Maluku) - Para pegiat antikorupsi di Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat setempat untuk tidak memilih calon legislatif (caleg) mantan nara pidana (napi) korupsi pada Pemilu Legislatif 2019.
"Ada sejumlah mantan napi korupsi yang menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2019, yang harus dicegah untuk lolos menjadi anggota legislatif dengan cara tidak memilih mereka,"kata salah seorang pegiat antikorupsi di Malut, Soleman di Ternate, Jumat.
Caleg mantan napi korupsi di Malut, di antaranya ada pada caleg DPRD provinsi sebanyak lima orang, yang semula dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Malut, tetapi kemudian diloloskan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), karena adanya putusan Mahmakah Agung yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg.
Menurut dia, anggota legistatif menyandang wakil rakyat yang terhormat, tetapi bagaimana pridikat itu disematkan kepada seorang mantan napi korupsi, yang justru secara nyata pernah melakukan perbuatan yang sangat tercelah dan merugikan rakyat.
Selain itu, caleg mantan napi korupsi kalau lolos menjadi anggota legislatif tidak tertutup kemungkinan akan mengulangi perbuatannya, yang bisa jadi justru semakin nekat, karena di legislatif peluang untuk melakukan perbuatan itu terbuka lebar.
Caleg yang bukan mantan napi korupsi, kata Soleman, memang tidak ada jaminan tidak akan melakukan korupsi setelah menjadi anggota legislatif, tetapi mereka itu setidaknya belum melakukan perbuatan tercelah seperti itu.
Masyarakat ketika menentukan pilihan terhadap seorang caleg pada Pemilu Legislatif nanti juga diharapkan tidak memilih karena ada imbalan tertentu, misalnya politik uang tetapi semata-mata kelayakan yang bersangkutan.
"Kalau memilih caleg karena pertimbangan politik uang maka besar kemungkinan caleg itu jika terpilih nanti akan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan saat kampanye," katanya.
Video : Caleg mantan napi korupsi