Saumlaki, 20/10 (Antaranews Maluku) - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon mengatakan Pemda MTB menghargai upaya hukum yang telah diajukan oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tentang dugaan penyimpangan aturan sejumlah kebijakan Bupati.
"Pada prinsipnya saya garis bawahi bahwa kita menghargai. Secara pribadi saya hargai dan menghormati setiap laporan dari masyarakat, apalagi itu dari oknum anggota dewan yang terhormat. Biarkan proses ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya, di Saumlaki, Sabtu.
Petrus menyatakan Pemkab MTB akan melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti-bukti dalam proses persidangan, karena laporan para wakil rakyat tersebut tidak mendasar.
Ia mengaku telah membentuk tim kuasa hukum yang diketuai oleh Antony Hatane dan beranggotakan sejumlah pengacara ternama di Ambon, Jakarta dan Saumlaki, seperti Ronny Sianressy, Jusuf Siletty, Nus Wermasubun, dan lainnya.
Para pengacara itu akan bertindak untuk dan atas nama Pemkab MTB.
"Saya perlu tegaskan bahwa semua kebijakan Pemkab MTB ini sudah melalui kajian yang mendasar dan dikaji oleh SKPD terkait. Seperti menyangkut beras, Dinas Ketahanan Pangan sudah melakukan kajian, termasuk kajian hukum dari Bagian Hukum dan pertimbangan Sekda. Secara teknis rapatnya itu dilaksanakan di ruang rapat wakil bupati dan Wabup yang pimpin," ujarnya pula.
Selanjutnya, kata Petrus, kajian itu dilakukan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk mengantisipasi terjadi kelangkaan beras pada awal tahun 2018.
Fatlolon mengaku tidak terpancing dan tetap menghargai langkah hukum yang sedang ditempuh oleh para wakil rakyat MTB yang membuat laporan ke pihak berwenang.
"Ini kan baru 1 tahun 5 bulan saya menjabat dan tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Kalau berbicara tentang APBD, kan DPRD sudah menyetujui semuanya dari rancangan menjadi APBD. Jadi kalau ada satu, dua atau lima anggota DPRD yang tidak menyetujui maka saya kira itu normatif. Beda pendapat itu hal biasa dalam era demokrasi," katanya pula.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Bupati MTB Petrus Fatlolon dilaporkan oleh Simson Lobloby, Sony Ratissa, dan tiga anggota DPRD MTB lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan sejumlah lembaga negara atas belasan kasus dugaan korupsi di daerah berjuluk Duan-Lolat itu.