Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon kembali melayani pengurusan pindah pemilih surat pemberitahuan pindah memilih (Form A.5) dimulai 1 hingga 10 April 2019
Ketua KPU kota Ambon M.Shadek Fuad, di Ambon, Senin, mengatakan, pelayanan pengurusan pindah pemilih menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.
"Kami masih memberikan kesempatan bagi pemilih yang ingin mengurus Form A.5-KPU, pelayanan telah dimulai sejak tanggal 1 hingga 10 April 2019 pukul 16.00 WIT," katanya.
Menurut dia, pihaknya hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yakni tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih yakni karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Sesuai ketentuan hanya ada empat alasan pindah pemilih yang dapat dikeluarkan KPU, sedangkan diluar empat kategori ini sampai saat ini belum dapat dilayani.
"Jika ada pemilih sesuai kriteria yang melaporkan untuk pindah memilih maka didaftarkan dan dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) dan diberikan Formulir Model A.5-KPU serta disebar ke TPS yg tersedia," katanya.
Shadek menjelaskan, pihaknya mengimbau masyarakat dapat membawa administrasi pendukung berupa bukti terdaftar dalam DPT, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan bukti bahwa pemilih masuk ke dalam empat kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK.
Jika ada pemilih yang mengurus A.5-KPU karena alasan bekerja, maka akan dimintakan lampiran surat tugas dari instansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan.
"Kita harus memastikan bahwa yang mengurus pindah memilih sesua dengan kategori yang ditetapkan MK dan surat edaran KPU RI," katanya
Ia menambahkan, pemilih harus terlebih dahulu memastikan nama mereka masuk di DPT daerah asal dengan mengecek di kantor KPU, website atau aplikasi milik KPU.
"Setelah itu mereka melapor ke KPU asal. Bisa juga ke PPS untuk mengambil form pindah. Setelah itu, bawa form itu ke KPU tujuan atau ke PPS. Nanti akan dimasukan ke DPTb," tandas Shadek.