Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemprov) Maluku Utara(Malut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai menerapkan sistem zonasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2019.
"Tahun ini Pemprov masih fokuskan pada dua kota di Malut yakni Kota Ternate dan Tidore Kepualaun (Tikep)," kata Kepala Bidang SMA Dikbud Malut Rustam Panjab di Ternate, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) pada tahun 2019 seluruh daerah sudah harus menerapkan sistem zonasi PPDB tahun 2019.
"Untuk di Maluku Utara, kami mencoba mengimplementasikan sistem zonasi penerimaan siswa baru ini di dua kota yaitu Ternate dan Tidore. Karena kalau diterapkan di 10 kabupaten kota nantinya tidak maksimal," katanya.
Dia menjelaskan, Kota Ternate dan Tikep merupakan daerah dimana siswa-siswi dari daerah lain juga berkeinginan besar untuk mendaftarkan diri menjadi siswa di kota tersebut.
Olehnya itu, dengan berbagai pertimbangan maka Pemprov memutuskan untuk dilakukan di dua kota yang saling berdekatan tersebut.
Khususnya kota Ternate kata Rustam, sudah dibagi dalam dua zona, yakni zona selatan dan zona utara.
Sehingga, dirinya meminta orangtua siswa dapat memahami pembagian zona tersebut dan harapkan orangtua siswa/i tahu cara pembagian zona ini, ini penting untuk jadi perhatian.
Sementara untuk delapan Kabupaten lain, diungkapkan tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan sistem yang sama pada tahun depan.
"Kami bisa pastikan untuk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diimplementasikan tahun depan dan untuk Kabupaten lain nanti dilihat perkembangannya ke depan," ujarnya.
Ditambahkan, zonasi PPDB ini diberlakukan guna meminimalisir membludaknya pendaftaran pada sekolah tertentu, kemudian, sekolah-sekolah yang lain juga dikhawatirkan mengalami kekurangan murid.
Meski begitu, dirinya mengakui, Malut belum ada peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait hal tersebut. Olehnya itu, dengan mempertimbangkan berbagai aspek maka dibuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Dikbud.
"Kalau mempertimbangkan kalau Pergub, kota melihat dari aspek hukumnya masih ada, maka mau tidak mau kita tindak lanjut dalam bentuk Juknis," katanya.