Ambon (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sejauh ini belum menerima laporan terkait masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi dari berbagai daerah di provinsi tersebut, baik melalui jalur dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Mimi Hudjajanti, di Ambon, Senin membenarkan pihaknya belum menerima laporan terkait masalah yang ditimbulkan akibat penerapan sistem zonasi PPDB tersebut.
"Belum ada laporan resmi yang kami terima dari 11 kabupaten-kota di Maluku terkait masalah PPDB dengan sistem zonasi," ujarnya.
Mimi mengatakan Dinas Dikbud Maluku, terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan pimpinan dinas pendidikan di 11 kabupaten-kota di Maluku agar mengetahui perkembangan penerimaan siswa baru melalui penerapan sistem zonasi.
Menurut dia, penerapan sistem zonasi PPDB di Maluku tidak semata-mata berbasis wilayah administratif, tetapi mengutamakan keberadaan sekolah, populasi siswa serta radius atau jarak ideal, mengingat kondisi geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan.
"Jadi penerapan sistem zonasi di masing-masing kabupaten - kota di Maluku lebih bersifat fleksibel atau disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Pada zona tertentu jika tidak terdapat sekolah, maka wilayahnya bisa diperluas sesuai dengan kapasitas daya tampung sekolah serta banyak dan sedikitnya jumlah anak usia sekolah di daerah tersebut.
Khusus menyangkut sisa kuota 10 persen yang masing-masing dibagi lima persen untuk jalur presitasi dan alasan khusus karena perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial.
Mimi juga mengaku belum menerima laporan berapa banyak peserta didik yang telah menggunakannya.
Dia menambahkan, pemberlakuan sistem zonasi bisa menjadi salah satu solusi untuk pemerataan pendidikan serta menghilangkan perbedaan sekolah favorit atau ungulan dan non unggulan.