Anggota DPRD Maluku, Edwin Huwae mengharapkan Pemerintah Provinsi Maluku menunda untuk sementara rencana pembayaran ganti rugi lahan yang dijadikan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua di Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah."Kami tidak menghendaki persoalan hukum ke depan jadi hal yang merepotkan bagi Pemda, karena masih banyak tugas lain yang lebih urgen untuk dikerjakan dan usulan anggaran Rp515 juta sebaiknya digunakan untuk pembebasan lahan RSUD Lala di Namlea, Kabupaten Buru," katanya di Ambon, Jumat.Ia mengungkapkan, lahan yang masih menjadi objek sengketa para pihak di Desa Liang itu masih menyimpan banyak persoalan dan potensi konflik di antara warga yang saling mengklaim kepemilikannya.Menurut Huwae, sesuai hasil pembahasan di Komisi A, persoalan ini sama sekali belum terselesaikan karena satu pihak menggunakan putusan Pengadilan Negeri Ambon sampai putusan banding Mahkamah Agung."Tapi pihak lain masih tetap mempertahanan haknya, karena di atas tanah itu mereka mempunyai sertifikat hak milik," katanya.Komisi A juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Maluku bersama BPN Kabupaten Maluku Tengah guna menyelidiki keabsahan bukti kepemilikan tanah warga dan mereka mengakui kalau sertifikat itu sah.Oleh karena itu, komisi A juga tidak bisa memberikan rekomendasi penyelesaian status tanah yang dijadikan lokasi Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, sehingga Pemprov diharapkan menunda rencana pembayaran panjar lahan dimaksud, karena resikonya sangat fatal.Sementara Sekda Maluku, Ros Farfar mengatakan, eksekutif mengajukan usulan anggaran sebesar Rp515 juta dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2010 untuk biaya panjar ganti rugi lahan RSUD Lala dan arela pelabuhan penyeberangan Hunimua Liang."Untuk status tanah di kecamatan Teon, Nila dan Sarua (TNS), Kabupaten Malteng sudah diselesaikan Pemprov lewat penyerahan 635 sertifikat tanah saat HUT Povinsi Maluku 17 Agusuts 2010," katanya.Mengenai kompensasi tanah TNS yang diklaim warga desa Sepa, kini telah dibentuk tim gabungan bersama Pemkab Malteng untuk berkordinasi dan mengidentifikasi persoalan yang jadi kewenangan Pemprov melakukan intervensi dan mana masuk kabupaten, dan sudah disetujui bersama untuk disikapi dalam APBD 2011.
Pemprov Diharapkan Tunda Pembayaran Lahan Pelabuhan Liang
Jumat, 8 Oktober 2010 10:16 WIB